Kurs Pajak 16-22 Maret, Rupiah Menguat Terhadap 21 Mata Uang Asing

Image title
16 Maret 2022, 11:46
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak rupiah untuk periode 16-22 Maret menguat terhadap 21 mata uang asing.
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak rupiah untuk periode 16-22 Maret menguat terhadap 21 mata uang asing.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menetapkan besaran kurs pajak untuk periode 16-22 Maret. Nilai kurs untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/KM.10/2022. Dalam KMK tersebut, rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra yang masuk dalam daftar.

Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan menguat terhadap 21 mata uang asing, termasuk di dalamnya beberapa mata uang mitra dagang utama. Rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap empat mata uang asing.

Terhadap Dolar Amerika Serikat (AS), kurs pajak rupiah ditetapkan menguat di level Rp 14.356 atau menguat tipis 0,09% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan sebelumnya. Kemudian, untuk transaksi terhadap Yen Jepang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 12.370,53 per 100 Yen atau menguat 0,86% dibandingkan nilai sepekan lalu.

Rupiah juga ditetapkan menguat terhadap Yuan Tiongkok dan Won Korea, dengan level masing-masing Rp 2.267,12 dan Rp 11,65. Nilai tukar untuk transaksi perpajakan terhadap dua mata uang ini tercatat menguat 0,26% dan 2,26% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 9-15 Maret.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap Dolar Singapura, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.542,86, menguat 0,45% dibandingkan nilai sepekan lalu. Lalu, terhadap Peso Filipina rupiah ditetapkan di level Rp 274,86 atau menguat 11,27%. Sementara, terhadap Dolar Brunei Darussalam dan Bath Thailand, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat masing-masing 0,8% dan 1,6% dibandingkan sepekan lalu.

Untuk transaksi perpajakan dengan negara-negara Asia Tenggara, rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Ringgit Malaysia dan Kyat Myanmar. Untuk transaksi dengan Ringgit Malaysia, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 3.429,3, melemah tipis 0,01%. Sementara, trerhadap Kyat Myanmar, nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 8,19 atau melemah 1,11% dibandingkan nilai sepekan lalu.

Adapun terhadap mata uang negara-negara skandinavia, kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat. Terhadap Kroner Denmark, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.111,39, menguat 1,44%. Kemudian, untuk transaksi perpajakan dengan Kroner Norwegia, nilai rupiah ditetapkan Rp 1.597,97, menguat 1,2% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 9-15 Maret.

Rupiah juga ditetapkan menguat untuk transaksi perpajakan dengan Euro. Terhadap mata uang Uni Eropa ini, nilai tukar ditetapkan di level Rp 15.71322 atau menguat 1,4%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...