Mengenal Fiskus, Aparat Penegak Peraturan Perpajakan

Image title
31 Maret 2022, 18:39
Ilustrasi, petugas pajak melakukan sosialisasi tax amnesty untuk UMKM. Petugas atau aparat yang menegakkan aturan, memberikan bimbingan dan sosialisasi perpajakan disebut juga sebagai fiskus.
Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi, petugas pajak melakukan sosialisasi tax amnesty untuk UMKM. Petugas atau aparat yang menegakkan aturan, memberikan bimbingan dan sosialisasi perpajakan disebut juga sebagai fiskus.

Dalam penyelenggaraan keuangan sebuah negara, keberadaan pajak merupakan poin krusial. Pasalnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar suatu negara.

Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai. Pembayar pajak memang tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Namun, uang yang dikumpulkan dari pajak utamanya akan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat.

Advertisement

Untuk memastikan pengumpulan pajak berlangsung lancar, maka pemerintah membuat aturan-aturan di bidang perpajakan. Kemudian, agar penerapan aturan ini dapat dijalankan, dibutuhkan aparat khusus di bidang perpajakan. Nah, aparat penegak aturan perpajakan ini disebut sebagai fiskus.

Sejarah Fiskus

Menurut Oxford Classical Dictionary, fiskus berasal dari bahasa latin, yakni fiscus, yang secara harfiah artinya "keranjang" atau "kantong uang". Istilah fiskus digunakan dalam konteks administrasi, sebagai dana publik yang dikelola oleh penguasa.

Di era Kekaisaran Romawi, istilah fiskus dipakai untuk menyebut sistem administrasi yang berada di bawah kendali Kaisar. Secara luas, istilah fiskus menggambarkan bentuk pendapatan perpajakan yang dikumpulkan dari provinsi yang diberikan kepada kaisar. Dalam pengertian yang lebih sempit, fiskus dapat diartikan sebagai pihak yang mengelola pemasukan dan pengeluaran kaisar.

Mengutip www.britannica.com, fiskus tercipta dari reformasi adminstrasi yang dijalankan oleh kaisar pertama Romawi, Augustus. Sebelumnya, di era Republik, pendapatan dikumpulkan dan dikelola oleh aerarium, yang merupakan perbendaharaan publik dan berada di bawah kendali Senat.

Augustus kemudian memisahkan kewenangan pengumpulan pendapatan negara dari provinsi-provinsi kekaisaran, properti yang dirampas, dan hasil tanah yang tidak diklaim, ke dalam perbendaharaan khusus, yakni fiskus.

Ketika itu, Augustus membagi wilayah Roma antara provinsi-provinsi Roma, yang masing-masing diwakili senator. Pendapatan perpajakan dari provinsi di Italia disetorkan ke aerarium. Kemudian, provinsi kekaisaran (di luar wilayah Italia), yang perpajakannya dikelola oleh fiskus, yang berada di bawah langsung kendali kaisar.

Perbedaan utamanya, aerarium mengelola pengeluaran untuk publik. Sementara fiskus, selain menegakkan aturan perpajakan dan mengelola pendapatan untuk kekaisaran, juga menangani pengeluaran-pengeluaran untuk militer dan armada, birokrasi kekaisaran, serta hibah.

Dalam perjalanannya, peran fiskus semakin besar, melebihi aerarium. Pada masa kekuasaan Vespasian, peran fikus semakin dominan dengan dibentuknya dua lembaga di bawahnya, fiscus Alexandrinus dan fiscus Asiaticus, untuk mengontrol pemasukan dari wilayah Kekaisaran Romawi yang semakin luas.

Fiskus di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Meski sering digunakan untuk menyebut aparatur pemungut pajak, istilah fiskus sendiri sebenarnya tidak tercantum dalam peraturan perpajakan.

Mengutip atpetsi.ot.id, dalam praktiknya, istilah fiskus sering digunakan untuk menyebut aparat atau petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab, petugas yang berada di bawah naungan DJP memang merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang (UU) untuk melaksanakan dan menjalankan pemungutan pajak.

Namun, istilah fiskus bisa disematkan juga pada jajaran petugas yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, bea dan cukai juga merupakan salah satu bentuk pajak.

Tugas dan fungsi DJBC sendiri sangat berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Seperti diketahui, dalam pajak yang merupakan pemasukan negara terbesar negara, di dalamnya termasuk bea dan cukai yang dikelola DJBC. Oleh karena itu, istilah fiskus juga bisa disematkan pada petugas DJBC.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement