Kembali Jadi Tersangka, Ini Peran Bos KSP Indosurya Cipta

Image title
9 Juli 2022, 06:44
KSP Indosurya
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Ilustrasi, pendiri KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, saat memberikan keterangan pers, Jumat (19/6/2020).

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali menetapkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya sebagai tersangka.

Henry menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya Cipta dengan laporan yang berbeda yaitu nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.

Dalam kasus ini, Henry sebagai pendiri dan ketua KSP Indosurya Cipta diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing yang direkrutnya untuk menawarkan produk KSP Indosurya dengan bunga keuntungan tinggi, yaitu 8-11%.

“Saat dana nasabah terkumpul, dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sehingga pada saat jatuh tempo mengalami gagal bayar atau tidak dapat dicairkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7).

Henry disangka melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Terkait kasus ini, tim penyidik tetap membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dan menahan tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Managing Director Suwito Ayub dan Head Admin June Indria.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...