DKPP Catat 124 Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Selama 2022

Image title
31 Desember 2022, 17:34
Pemilu, DKPP
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ilustrasi, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang 2022.

"Jadi selama periode tahun ini itu DKPP sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar itu adalah di Desember, yang mencapai 44 pengaduan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dikutip dari Antara, Sabtu (31/12).

Perinciannya, sebanyak 113 pengaduan telag diverifikasi administrasi, dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Kemudian, 77 pengaduan diverifikasi materiil, dan terdapat 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.

Adapun, sebanyak 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara. Lalu, pada Desember 2022 tercatat ada 44 pengaduan yang masuk.

Dari jumlah aduan yang masuk pada Desember 2022, sebanyak 29 pengaduan dalam proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.

Kemudian, proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil, yakni perbaikan materiil oleh pengadu, sebanyak 1 pengadu. Terakhir, proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan.

Heddy mengingatkan, bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP.

Tugas DKPP sendiri, termaktub dalam Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...