Mengenal Istilah Fiskus, Aparat Penegak Peraturan Perpajakan

Image title
22 Juli 2024, 16:30
fiskus
Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi, petugas pajak melakukan sosialisasi tax amnesty untuk UMKM.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dalam penyelenggaraan keuangan sebuah negara, keberadaan pajak merupakan poin krusial, karena merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar suatu negara.

Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai. Pembayar memang tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Namun, uang yang dikumpulkan dari pajak utamanya akan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat.

Untuk memastikan pengumpulan pajak berlangsung lancar, maka pemerintah membuat aturan-aturan di bidang perpajakan. Kemudian, agar penerapan aturan ini dapat dijalankan, dibutuhkan aparat khusus untuk menegakkannya. Nah, aparat yang dimaksud, disebut sebagai fiskus.

Sejarah Fiskus

Sosialisasi Amnesti Pajak untuk UMKM
Fiskus (Arief Kamaludin|Katadata)

Menurut Oxford Classical Dictionary, fiskus berasal dari bahasa latin, yakni fiscus, yang secara harfiah artinya "keranjang" atau "kantong uang". Istilah fiskus digunakan dalam konteks administrasi, sebagai dana publik yang dikelola oleh penguasa.

Di era Kekaisaran Romawi, istilah fiskus dipakai untuk menyebut sistem administrasi yang berada di bawah kendali Kaisar. Secara luas, istilah fiskus menggambarkan bentuk pendapatan perpajakan yang dikumpulkan dari provinsi yang diberikan kepada kaisar. Dalam pengertian yang lebih sempit, fiskus dapat diartikan sebagai pihak yang mengelola pemasukan dan pengeluaran kaisar.

Mengutip www.britannica.com, fiskus tercipta dari reformasi adminstrasi yang dijalankan oleh kaisar pertama Romawi, Augustus. Sebelumnya, di era Republik, pendapatan dikumpulkan dan dikelola oleh aerarium, yang merupakan perbendaharaan publik dan berada di bawah kendali Senat.

Augustus kemudian memisahkan kewenangan pengumpulan pendapatan negara dari provinsi-provinsi kekaisaran, properti yang dirampas, dan hasil tanah yang tidak diklaim, ke dalam perbendaharaan khusus, yakni fiskus.

Ketika itu, Augustus membagi wilayah Roma antara provinsi-provinsi Roma, yang masing-masing diwakili senator. Pendapatan perpajakan dari provinsi di Italia disetorkan ke aerarium. Kemudian, provinsi kekaisaran (di luar wilayah Italia), yang perpajakannya dikelola oleh fiskus, yang berada di bawah langsung kendali kaisar.

Perbedaan utamanya, aerarium mengelola pengeluaran untuk publik. Sementara fiskus, selain menegakkan aturan perpajakan dan mengelola pendapatan untuk kekaisaran, juga menangani pengeluaran-pengeluaran untuk militer dan armada, birokrasi kekaisaran, serta hibah.

Dalam perjalanannya, peran fiskus semakin besar, melebihi aerarium. Pada masa kekuasaan Vespasian, peran fikus semakin dominan dengan dibentuknya dua lembaga di bawahnya, fiscus Alexandrinus dan fiscus Asiaticus, untuk mengontrol pemasukan dari wilayah Kekaisaran Romawi yang semakin luas.

Fiskus di Indonesia

REALISASI SPT PAJAK
Fiskus (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Meski sering digunakan untuk menyebut aparatur pemungut pajak, istilah fiskus sendiri sebenarnya tidak tercantum dalam peraturan perpajakan.

Mengutip atpetsi.ot.id, dalam praktiknya, istilah fiskus sering digunakan untuk menyebut aparat atau petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab, petugas yang berada di bawah naungan DJP memang merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang (UU) untuk melaksanakan dan menjalankan pemungutan pajak.

Namun, istilah fiskus bisa disematkan juga pada jajaran petugas yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, bea dan cukai juga merupakan salah satu bentuk pajak.

Tugas dan fungsi DJBC sendiri sangat berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Seperti diketahui, dalam pajak yang merupakan pemasukan negara terbesar negara, di dalamnya termasuk bea dan cukai yang dikelola DJBC. Oleh karena itu, istilah fiskus juga bisa disematkan pada petugas DJBC.

Selain itu, istilah fiskus juga dapat digunakan untuk merujuk pada petugas atau aparat badan atau perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mengurus dan mengoordinasikan pemungutan pajak daerah.

Tugas dan Wewenang Fiskus di Indonesia

Sebagai aparat di bidang perpajakan, fiskus memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh fiskus ini terkait dengan penyetoran atau penagihan pajak, baik itu pajak negara maupun pajak daerah. Kecuali pajak negara yang berkaitan dengan bea materai, bea masuk, dan cukai.

2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak

Surat ini merupakan surat yang digunakan oleh aparat perpajakan atau fiskus untuk melakukan penagihan pajak. Selain itu surat ini juga dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada wajib pajak. Surat Tagihan Pajak bersifat memaksa, sehingga wajib pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan.

3. Menerbitkan Keputusan

Fiskus atau aparat perpajakan memiliki kewenangan menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak negara, atau pajak daerah. Keputusan yang dimaksud ini berkaitan dengan PPh, PPN, dan PPnBM.

Tax Amnesty
Fiskus (Arief Kamaludin|KATADATA)

4. Melakukan Pemeriksaan

Pemeriksaan yang dimaksud ini meliputi mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya, yang berkaitan dengan pemenuhan kepatuhan wajib pajak.

5. Melakukan Penyegelan

Penyegelan dapat dilakukan oleh fiskus, dengan tujuan mengamankan atau mencegah hilangnya catatan, buku, dan dokumen yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan. Tindakan ini biasanya diambil ketika ditemukan adanya ketidakpatuhan oleh wajib pajak. Sebagai informasi, tindakan penyegelan hanya dapat dilakukan kepada wajib pajak terkait PPh, PPN, dan PPnBM.

Di Indonesia, fiskus sebagai aparat penegak aturan perpajakan juga bertugas memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada wajib pajak. Kegiatan bimbingan dan/atau penyuluhan ini berkaitan dengan aturan perpajakan, serta teknis pelaksanaannya.

Tugas ini tergolong penting, agar wajib pajak benar-benar mengerti kewajiban dan hak di bidang perpajakan. Jika wajib pajak sepenuhnya mengerti mengenai kewajiban dan hak-nya, maka kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan baik.

Dalam menjalankan tugasnya, fiskus tunduk pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kemudian, teknis pelaksanaan tugas berlandaskan aturan turunan UU KUP, baik berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...