Pajak Tangguhan, Pengertian, dan Perlakuan Akuntansinya

Image title
16 Juni 2022, 12:12
pajak, pajak tangguhan, akuntansi
Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi, akuntansi.

Satu istilah dalam perpajakan yang perlu dipahami adalah pajak tangguhan atau yang biasa disebut sebagai deferred tax expense. Dilihat dari sudut pandang perpajakan, pajak yang ditangguhkan merupakan beban pajak yang dapat berpengaruh pada penambahan, atau pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di masa yang akan datang.

Meski demikian, pengertian pajak yang ditangguhkan tidak bisa dilihat dari sudut pandang perpajakan saja. Sebab, dari sudut pandang akuntansi, pajak yang ditangguhkan ini dapat didefinisikan dari dua sudut pandang.

Seperti apa dua sudut pandang pajak tangguhan secara akuntansi, dan bagaimana perlakuan akuntansinya menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian Pajak Tangguhan

Seperti yang telah disebutkan, pajak tangguhan adalah beban pajak yang dapat memberi pengaruh, baik penambahan atau pengurangan, terhadap beban pajak di masa yang akan datang.

Namun, itu jika dilihat dari sudut pandang perpajakan. Sementara, dari sudut pandang akuntansi, pajak yang ditangguhkan dapat didefinisikan dari sudut pandang aset maupun liabilitas.

1. Pajak Tangguhan sebagai Aset

Aset pajak yang ditangguhkan adalah jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode masa depan. Jumlah PPh yang dapat dipulihkan ini timbul karena adanya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi, perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan akumulasi kredit pajak belum dapat dimanfaatkan sesuai aturan perpajakan.

Dengan definisi ini muncul konsep tentang "pemulihan pada masa mendatang". Artinya, aset pajak tangguhan merupakan jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.

2. Pajak Tangguhan sebagai Liabilitas

Liabilitas pajak yang ditangguhkan, merupakan jumlah PPh terutang pada periode masa depan yang muncul sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak. Definisi ini juga memunculkan konsep tentang "terutang pada periode mendatang".

Secara sederhana, pajak tangguhan dapat didefinisikan sebagai pajak yang timbul karena adanya perbedaan di antara peraturan perpajakan, yaitu fiskal dengan standar akuntansi keuangan, yaitu komersial.

Adanya perbedaan ini, membuat pendapatan atau beban yang sudah diakui pada masing-masing periode akan berbeda. Namun, saat di akhir secara keseluruhan jumlah total yang harus diakui antara fiskal dan komersial akan sama. Nah, perbedaan inilah yang biasa disebut sebagai temporary difference.

Perlakuan Akuntansi Pajak Tangguhan

Mengutip klikpajak.id, perlakuan akuntansi untuk pajak yang ditangguhkan, diatur dalam PSAK Nomor 46 tentang "Akuntansi Pajak Penghasilan" yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Perlakuan akuntasi pajak tangguhan sesuai PSAK No. 46 ini terdiri dari empat kegiatan, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...