Tapera, Definisi, Ketentuan Kepesertaan, dan Aspek Perpajakannya

Image title
6 September 2022, 07:00
tabungan, rumah, pembiayaan perumahan, Tapera, pajak
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Ilustrasi, foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022).

Pada akhir Agustus 2022, BP Tapera mendorong para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan pemutakhiran data peserta. Hal ini diungkapkan dalam forum yang digelar oleh badan penyelenggara tabungan perumahan tersebut, yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi kesepuluh yang dikunjungi BP Tapera. Sebelumnya, badan ini telah melakukan kegiatan serupa di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, serta Aceh yang ke depan akan disusul dengan tiga provinsi di Indonesia lainnya.

Nah, apa sebenarnya Tapera itu, dan apa saja syarat kesertaan program ini, serta seperti apa aspek perpajakan yang menyertainya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi Tapera

Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini merupakan program tabungan perumahan dengan pemotongan gaji sebesar 2,5% dan 0,5% yang dibebankan pada pemberi kerja.

Program ini memiliki dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2016, dengan aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta. Dalam PP 25/2020, dijelaskan bahwa Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta, di mana dana bersangkutan merupakan keseluruhan dari himpunan simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.

Tujuan Tapera

Tujuan pembentukan Tapera, adalah untuk membantu pembiayaan perumahan yang diperuntukkan bagi para pekerja. Pembiayaan yang dimaksud, antara lain meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

BP Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera bertugas untuk memungut serta mengelola dana untuk perumahan bagi pekerja Indonesia, antara lain meliputi PNS, prajurit TNI/ Polri, pekerja perusahaan BUMN/ BUMD, serta perusahaan swasta.

Ketentuan mengenai pemanfaatan dana yang terkumpul melalui Tapera ini, adalah sebagai berikut:

  • Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
  • Pembiayaan hanya diberikan satu kali.
  • Nilai besaran pembiayaan berbeda-beda untuk tiap pembiayaan perumahan.
  • Rumah yang dapat dibiayai melalui dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun.
  • Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, sebagaimana diatur oleh BP Tapera.

Sementara, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan melalui Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat satu tahun atau 12 bulan.
  • Peserta termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Peserta belum memiliki rumah.
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Peserta dan Pungutan Iuran Program Tapera

Berdasarkan PP 25/2020, program Tapera ditujukan untuk seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berada dalam naungan pemerintah, maupun badan usaha swasta.

Para pekerja yang berada dalam naungan pemerintah yang dimaksud, mencakup pegawai sipil negara (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kemudian, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...