BP Tapera memberi sinyal penarikan iuran pekerja sebesar 3% berpotensi diundur atau belum tentu diberlakukan pada 2027 karena masih menghadapi keterbatasan SDM.
Skema tabungan perumahan rakyat atau Tapera tidak hanya dijalankan oleh Indonesia. Sebelumnya, beberapa negara sudah menjalankan program serupa dengan besaran kontribusi yang lebih besar.
Pemerintah mewajibkan pekerja swasta menyetor 3% dari penghasilannya sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban ini berlaku mulai 2027.