Mengenal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Dasar Hukum, dan Tarifnya

Image title
13 September 2022, 13:51
pajak progresif kendaraan bermotor, pajak progresif, pajak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi, pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan di booth Wuling pada hari terakhir pameran otomotif Jakarta Auto Week 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (20/3/2022).

Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, dengan jumlah lebih dari satu. Ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua, maupun roda empat.

Pajak kendaraan bermotor sendiri, merupakan salah satu jenis pajak daerah, yang berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah Sementara, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu, yang didasarkan pada kuantitas objek pajak.

Advertisement

Tarif pungutan ini akan semakin meningkat, apabila jumlah objek pajak semakin banyak. Bisa dikatakan, pajak progresif kendaraan bermotor adalah pungutan atau pajak yang dibebankan dengan tarif berbeda untuk setiap kepemilikan kendaraan oleh satu orang.

Artinya, besaran biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Pajak progresif kendaraan bermotor ini, dikenakan kepada orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, pengenaannya juga dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dasar hukum yang melandasi pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor, adalah Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU ini, disebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dibagi menjadi tiga kelompok, antara lain:

  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Jika seseorang misalnya hanya memiliki satu unit mobil dan satu unit motor, maka terhadap masing-masing kendaraan tersebut hanya akan ditetapkan atas kepemilikan pertama karena adanya perpedaan atas jenis kendaraannya.

Pajak progresif kendaraan bermotor hanya berlaku apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak. Misalnya, seorang wajib pajak memiliki dua unit mobil. Maka atas mobil kedua, dikenakan tarif yang berbeda.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement