SKK Migas: Chevron Masih Komitmen Kembangkan Proyek IDD Tahap II
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan Chevron Pacific Indonesia masih berkomitmen mengembangkan proyek Indonesia Deep Water Development (IDD) tahap II.
Sekretaris SKK Migas Murdo Gantoro mengatakan, Chevron masih memerlukan waktu guna mengkaji kembali proposal revisi rencana pengembangan atau plan of development (PoD) IDD tahap II yang akan disampaikan.
"Sejauh ini Chevron masih menyatakan komitmen terhadap proyek IDD, namun mereka memang sedang mereview ulang strategi pengembangan proyek," kata Murdo, kepada Katadata.co.id, (20/7).
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mendesak agar Chevron segera menyerahkan proposal PoD IDD tahap II. Sebab, sudah ada beberapa pihak yang tertarik untuk ikut serta mengembangkan proyek IDD.
Di sisi lain, pandemi virus corona atau Covid-19 menyebabkan proses kegiatan pengembangan proyek IDD menjadi terhambat. Sehingga, evaluasi untuk mereview nilai keekonomian tidak berjalan dengan semestinya.
Seperti diketahui, awalnya Chevron mendapatkan persetujuan PoD 2008, namun pada 2013 perusahaan mengajukan revisi karena harga minyak naik, dengan nilai investasi proyek naik, menjadi US$ 12 miliar. Revisi proposal pada 2013 tersebut langsung ditolak oleh pemerintah,
Chevron kembali mengajukan proposal PoD dengan nilai investasi US$ 9 miliar pada 2015, disertai dengan permintaan insentif berupa investment credit di atas 100%. Namun, proposal tersebut kembali ditolak oleh pemerintah.
Kemudian, Chevron mengajukan lagi revisi PoD IDD tahap II, dan perpanjangan kontrak pada tahun ini, namun belum mencapai kesepakatan dengan pemerintah, terutama mengenai skema bagi hasil. Sebab, pemerintah mengharuskan Chevron menggunakan skema gross split dalam proyek IDD tahap II.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, Chevron setuju untuk mengembangkan proyek IDD dengan syarat mendapatkan tambahan insentif dari pemerintah.
Sebelumnya, SKK Migas menyebut Chevron setuju memakai kontrak bagi hasil gross split di proyek IDD jika mendapatkan tambahan bagi hasil di atas 10%. Insentif itu bisa diperoleh menggunakan diskresi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Mereka masih tertarik dan minta insentif. Namun, mereka saat ini sibuk dengan Blok Rokan, kalau masalah Rokan selesai, kami bahas proyek IDD," ujar Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/6).