Kurs Pajak 12-18 Agustus, Rupiah Kembali ke Tren Pelemahan

Image title
12 Agustus 2020, 08:39
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 12-18 Agustus, nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap 22 mata uang asing.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 12-18 Agustus, nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap 22 mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 34/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) nilai tukar rupiah kembali ke tren pelemahan dan hanya menguat terhadap tiga mata uang asing.

Nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang utama dunia seperti dolar Amerika Serikat (AS), euro, yuan Tiongkok, poundsterling Inggris, dolar Hong Kong dan franc Swiss. Selain itu, rupiah juga ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang negara-negara yang masuk dalam daftar.

Advertisement

Kurs pajak rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap dolar AS ditetapkan di level Rp 14.661 per dolar AS, melemah 0,28% dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode 5-11 Agustus 2020, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.620 per dolar AS.

Kemudian, terhadap euro nilai rupiah ditetapkan di level Rp 17.335,81 per euro, melemah 0,64% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara terhadap yuan Tiongkok, kurs pajak rupiah tercatat di level Rp 2.106,43 per yuan, melemah 0,78% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak juga ditetapkan melemah terhadap poundsterling Inggris, di mana nilai tukar rupiah ditetapkan melemah 0,66% ke level Rp 19.191,87 per poundsterling. Lalu terhadap dolar Hong Kong dan franc Swiss, nilai rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,28% dan 0,5% dibandingkan periode sebelumnya.

Terhadap seleuruh mata uang negara-negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar nilai tukar perpajakan ini, nilai rupiah ditetapkan melemah. Terhadap dolar Singapura misalnya, nilai rupiah ditetapkan melemah 57,99 poin atau 0,54% di level Rp 10.689,92 per dolar Singapura.

Kurs pajak untuk transaksi terhadap ringgit Malaysia juga ditetapkan melemah 1,36% di level Rp 3.493,33 per ringgit. Kemudian terhadap baht Thailand dan peso Filipina, nilai rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 471,12 per baht dan Rp 298,8 per peso. Level keduanya melemah masing-masing 0,93% dan 0,47%.

Terhadap riyal Arab Saudi, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 3.909 per riyal, melemah0,28% dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan terhadap rupee India, nilai rupiah ditetapkan melemah tipis 0,1% di level Rp 195,58 per rupee India.

Kurs pajak rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap tiga mata uang asing, yakni dolar Selandia Baru, yen Jepang dan rupee Pakistan. Terhadap yen Jepang, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 13.867,84 per 100 yen, melemah 0,13%. Sementara terhadap rupee Pakistan, nilai rupiah ditetapkan melemah 0,72%.

Terhadap dolar Selandia Baru, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 9.725,68 per dolar Selandia Baru. Level ini menguat tipis 0,07% dibandingkan periode sebelumnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement