Kemenkeu Usul Adanya Pengaturan Khusus Bank Emas dalam RUU PPSK

Abdul Azis Said
12 November 2022, 15:37
bank emas, emas, kemenkeu, RUU PPSK
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi, pramuniaga menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur.

Pemerintah mengusulkan adanya pengaturan khusus di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) terkait keberadaan bullion bank alias bank emas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan mengawasi lembaga jasa keuangan yang menyediakan layanan bank emas .

Adapun rencana pembentukan bank emas ini termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada akhir Oktober lalu. Dalam draft RUU PPSK yang diusulkan DPR sebelumnya belum memuat rencana tersebut.

"Bullion bank ini mencakup aktivitas yang terkait dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Ini seperti misalnya lembaga jasa keuangan itu melakukan penyimpanan emas, gadai emas, jual beli atau perdagangan emas," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto ditemui di Hotel Movenpick, Jimbaran, Bali, Sabtu (12/11).

Ia menjelaskan, OJK nantinya akan mengawasi aktivitas bank emas dikarenakan penyelenggaranya merupakan lembaga jasa keuangan maupun non bank. Sebaliknya, aktivitas perdagangan emas yang dilakukan oleh non lembaga jasa keuangan seperti toko emas tidak termasuk dalam bentuk bank emas sehingga tidak termasuk pemantauan OJK.

Namun, ia menyebut RUU PPSK hanya akan memuat pengaturan bank emas secara umum. Omnibus law sektor keuangan ini utamanya memuat pasal-pasal yang mempertegas bahwa lembaga jasa keuangan diperbolehkan melakukan kegiatan bullion.

"Tetapi bagaimana caranya, siapa yang boleh, syaratnya seperti apa, dan seterusnya, termasuk kapan waktunya, itu nanti OJK yang berkenan mengatur," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...