Selain Sambo, Ini Deret Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan

Image title
14 Februari 2023, 16:07
hukuman mati
Freepik
Ilustrasi, palu hakim pengadilan.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, yang dapat membuat hukuman Ferdy Sambo diturunkan. Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Advertisement

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan terbukti menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J. Hakim menyitir pernyataan Bharada E yang diungkap dalam sidang, yang menyebut Ferdy Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada Richard Eliezer.

Indonesia menjadi salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk beberapa jenis tindakan kejahatan. Sebagai gambaran, menurut data Amnesty International, selama periode Januari-Desember 2021, ada setidaknya 114 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 94 vonis mati dijatuhkan kepada terdakwa kejahatan narkotika, 14 terdakwa pembunuhan, dan 6 terdakwa terorisme.

Selain Ferdy Sambo, ada beberapa kasus serupa yang juga mendapatkan vonis hukuman mati. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Dasar Hukum Pemberian Vonis Hukuman Mati untuk Pembunuhan Berencana

Di Indonesia, dasar hukum pemberian vonis hukuman mati, adalah Pasal 98 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Dalam pasal 98 UU KUHP disebutkan bahwa hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan (untuk) mengayomi masyarakat.

Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, penjatuhan hukuman mati memiliki landasan Pasal 140 ayat (3) UU KUHP. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa seseorang yang melakukan pembunuhan berencana, hukuman terberat, yakni hukuman mati. Menilik sejarahnya, hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan pertama kali diatur pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

Kasus Pembunuhan yang Mendapat Vonis Hukuman Mati

Terkait dengan kasus pembunuhan, Pemerintah Indonesia melalui lembaga pengadilan telah beberapa kali menjatuhkan vonis hukuman mati. Beberapa kasus yang terkenal, antara lain sebagai berikut:

1. Pembunuhan Desa Jagalan (Oesin Bestari)

Oesin Bestari merupakan orang pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati atas kejahatan pembunuhan berencana. Vonis hukuman mati dijatuhkan, karena ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 6 rekan bisnisnya.

Ia merupakan warga Desa Jagalan, Mojokerto, Jawa Timur, yang bekerja sebagai pedagang kambing dan tukang jagal. Oesin diketahui melakukan pembunuhan berencana terhadap 6 orang di tempat terpisah.

Aksinya diketahui ketika korban terakhirnya sempat berteriak meminta pertolongan. Oesin kemudian ditangkap, dan atas kejahatannya tersebut, ia mendapat vonis mati. Oesin dieksekusi pada 14 September 1979.

2. Pencurian dan Pembunuhan Museum Gajah (Kusni Kasdut)

Kusni Kasdut pertama kali melakukan pembunuhan pada 1960, di mana saat itu ia menembak seorang pengusaha bernama Ali Bajhened dengan pistol.

Aksi kriminalnya kemudian berlanjut dengan perampokan Museum Nasional atau Museum Gajah pada 31 Mei 1961. Saat itu, ia menyamar sebagai polisi dan menyandera pengunjung dan menembak mati seorang petugas museum. Kusni kemudian mencuri 11 berlian dari Museum Gajah tersebut.

Setelah aksi perampokan dan pembunuhan tersebut, ia tertangkap ketika mencoba menjual berlian hasil curiannya. Akibat kejahatan tersebut, ia dijatuhi vonis mati pada 1969.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement