Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Impor Tekstil

Image title
25 Juni 2020, 07:44
kejaksaan agung, impor ilegal, kasus dugaan impor ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dari unsur swasta dan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus dugaan impor tekstil ilegal pada 2018 - 2020. Kelima tersangka yang telah ditetapkan bakal ditahan ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 14 Juli 2020.

 Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, para tersangka  diduga melanggar Pasal  2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan susidiair Pasal  3 UU  Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, kami tetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil periode 2018 - 2020," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (24/6) malam.

Menurut dia, lima orang tersangka dari unsur pejabat pemerintahan dan swasta, yakni Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kota Batam Provinsi Riau, Dedi Aldrian Kepala Seksi Pabean dan Cukai  III pada KPU Bea dan Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT eter Garmindo Prima.

(Baca: Marak Tekstil Selundupan, Pengusaha Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah)

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 pada 27 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian pada perekonomian nasional," kata dia.

Kasus ini bermula pada periode 2018 hingga April 2020 saat pejabat Bea dan Cukai Kota Batam bersama dengan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima melakukan kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner. Mereka melakukan persekongkolan jahat dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...