Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran

Ade Rosman
18 Desember 2024, 20:54
jakarta, kejaksaan, korupsi
Dok Kejati Jakarta
Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok Kejati Jakarta

Ringkasan

  • Majalah TIME memberhentikan sekitar 15% karyawan editorialnya, termasuk sebagian besar staf TIME for Kids.
  • CEO TIME menyatakan keputusan tersebut dibuat untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang perusahaan.
  • Serikat pekerja mengecam keputusan tersebut, menyebutnya sebagai perlakuan tenaga kerja seperti barang sekali pakai dan menyerukan investasi pada jurnalis.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12).

Penggeledahan dilakukan untuk membongkar penyimpangan pada kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta. Adapun, penganggaran kegiatan tersebut berasal dari anggaran tahun 2023.

"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi, Rabu (18/12).

Syahron mengatakan, pengusutan dugaan perkara tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 17 Desember 2024. Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024.

Syahron mengatakan, penggeledahan dilakukan di lima lokasi yakni:

- Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

- Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan,

- Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Jakarta Barat

- Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Jakarta Timur

- Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Jakarta Barat.

Sejumlah barang yang disita penyidik yakni beberapa unit laptop, ponsel, komputer, flashdisk. Penyidik juga menyita uang, berkas, dan beberapa dokumen untuk analisis forensik.

"Guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata Syahron.
 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...