Jakarta Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Besok, Ini Daftarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menggelar pembelajaran tatap muka di 610 sekolah pada berbagai level pendidikan mulai besok, Senin (30/8). Kebijakan sekolah tatap muka ini muncul setelah Jakarta turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 ke level 3.
Rencana dimulainya pembelajaran tatap muka ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa PPKM.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Waktu Pelaksanaan pembelajaran ini akan dimulai pada 31 Agustus dan dievaluasi secara berkala.
“Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi wara satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka,” ujar Nahdiana dalam keputusan yang diteken pada Jumat (27/8).
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 587 sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan 23 sekolah di bawah Kementerian Agama yang untuk pertama kalinya menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka akan digelar di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini atau PAUD hingga tingkat sekolah menengah atas atau SMK/SMA/MAN.
Sekolah tatap muka, antara lain akan digelar di PAUD Kinderland, TK Tarakanita 4, SDN Cideng 07, SDN Petojo Utara 05, SD Negeri Palmerah 03 Pagi, SD Negeri Percontohan Pulau Untung Jawa 1 Pagi, SD Madina Islamic School, SMPN 285, SMPN 241, SMAN 39, SMAN 88, SMAN 69, SMKN 10, SMKN 58, SMK Teknik 10 November, SD dan SMP Singapore School, SD-SMP-SMA LYCEE Francais De Jakarta, SMP Mahatma Gandhi School, SMAS Bina Nusantara, SMAK BPK Penabur Kepala Gading, SMA Pelita Harapan Kemang Vilage. Daftar lengkap 610 sekolah tersebut dapat dilihat pada link ini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, semua wilayah yang berada dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3 diperbolehkan menggelar PTM terbatas. Vaksinasi tidak menjadi satu kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19.
“Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua yang berada di zona PPKM Level 3-1, dan vaksinasi tidak menjadi kriteria pelaksanaan PTM terbatas,” kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu (25/8).
Ia menjelaskan, sekolah yang berada di zona PPKM level 1-3 dengan tingkat vaksinasi siswa dan guru yang tinggi wajib memberikan opsi untuk melaksanakan pertemuan tatap muka terbatas. "Namun, yaang wajib itu kriterianya kalau guru dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi dua kali. Mereka lah yang wajib," kata dia.
Namun, sekolah juga harus terlebih dahulu memenuhi daftar periksa prosedur protokol kesehatan di lingkungan sekolah sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Menurut Nadiem, salah satu kendala yang akan dihadapi sekolah-sekolah tersebut adalah waktu yang cukup lama untuk memenuhi daftar periksa. Ia memperkirakan, butuh waktu antara satu sampai dua pekan untuk memenuhinya mulai dari dokumentasi dan perizinan dari komite sekolah atau wali murid.
"Di sini pasti ada berbagai macam kendala, yang mungkin baik dari Satgas Covid daerahnya, maupun Pemdanya, atau ingin melalukan proses lainnya, tapi keputusan SKB 4 menteri sudah sangat jelas," ujarnya.
Hasil survei KedaiKOPI menunjukkan, mayoritas atau 59% masyarakat Indonesia tak setuju apabila sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Penolakan itu terjadi di seluruh zonasi dengan tingkat kerawanan corona yang berbeda-beda. Namun, survei ini digelar pada Juni saat kasus Covid-19 mengalami lonjakan.