Holywings Kemang Tiga Kali Langgar Prokes, Terancam Denda Rp 50 Juta

Agustiyanti
7 September 2021, 08:56
holywings, ppkm, holywings kemang, ppkm level 3, jakarta, restoran
Katadata
Aparat menutup restoran dan bar Holywings Epicentrum dan Kemang di Jakarta Selatan selama 3x24 jam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan demikian restoran dan bar ini seharusnya dikenakan sanksi penutupan dan denda Rp 50 juta. 

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menjelaskan, pelanggaran pertama dilakukan pada Februari, sedangkan pelanggaran kedua dilakukan pada Maret. "Sekarang ini pelanggaran yang ketiga," kata Ujang pada Senin (6/9), seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Dengan tiga kali pelanggaran, menurut Ujang, manajemen Holywings sudah seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta. Namun, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

"Sanksi seharusnya berupa denda Rp 50 juta sesuai Pergub, tetapi kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar prokes bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut menyentil kepatuhan terhadap protokol kesehatan di restoran Holywings Jakarta. Luhut mengingatkan kelengahan dalam menjalankan protokol kesehatan bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19. Ia pun meminta masyarakat tak langsung bergembira melihat perbaikan penularan corona.

"Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di sebuah restoran/kafe di Jakarta yang tak patuh protokol kesehatan hingga dilakukan penutupan selama tiga hari ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9). 

Luhut juga masih menemukan banyaknya restoran dan kafe yang belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan aplikasi ini dapat membantu menghindarkan masyarakat dari risiko tertular Covid-19.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement