Implementasi Power Wheeling Masih Butuh Aturan Tarif dan Alokasi Daya

Image title
21 September 2021, 12:48
power wheeling, listrik, jaringan
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Aturan mengenai power wheeling telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik.

Upaya pemerintah menggenjot pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui mekanisme power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik hingga kini belum membuahkan hasil. Padahal, banyak perusahaan nasional dan multinasional yang menaruh harapan besar untuk mendapatkan sumber listrik hijau dari mekanisme ini.

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menilai ada beberapa persoalan yang harus segera dituntaskan agar mekanisme ini dapat diimplementasikan. Aturan mengenai power wheeling telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik. Namun, ada beberapa yang belum diatur. 

Salah satunya, menurut Fabby, adalah penentuan tarif atau biaya power wheeling. Ia menilai, pemerintah sebagai regulator perlu menentukan formula harga, sehingga terdapat transparansi.

"Tarif kilowatt hour (kWh) energi yang diangkut atau yang dikirim melalui transmisi itu berapa biayanya itu kan belum ada. Menurut saya regulator itu yang menerapkan formula harga," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (21/9).

Persoalan lainnya adalah terkait aliran daya transmisi. Ia menilai PLN sebagai pemilik jaringan harus dapat memberikan kepastian alokasi untuk mekanisme power wheeling karena kondisi transmisi milik PLN juga telah memiliki beban tersendiri.

"Otomatis mereka akan memprioritaskan evakuasi daya pembangkitnya dulu. Bisa saja di beberapa segmen kapasitasnya sudah penuh, oleh karena itu perlu diatur oleh regulator," katanya.

Fabby menyadari keberadaan dari power wheeling membuat PLN khawatir. Apalagi, saat ini perusahaan setrum pelat merah tersebut tengah mengalami over supply. Power wheeling menciptakan persaingan terhadap PLN dalam skema bisnis penjualan listrik.

Untuk itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan jangka pendek PLN dengan kebutuhan pelaku usaha saat ini. Pasalnya, sudah banyak perusahaan global yang tergabung dalam kelompok RE 100 (Renewable Energy 100%) dan perusahaan lokal yang berkomitmen beralih 100% menggunakan energi bersih pada operasional mereka.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...