Terima Laporan Erick Tohir, Kejaksaan Mulai Usut Korupsi Garuda

Image title
12 Januari 2022, 08:32
Garuda Indonesia, kejaksaan agung, kejaksaan, korupsi, korupsi garuda
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) melakukan salam komando saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) setelah menerima laporan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Dugaan korupsi terkait dengan pengadaan pesawat, khususnya jenis ATR 72-600.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT.Garuda Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resmi dikutip pada Rabu (12/1).

Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014, Garuda merencanakan penambahan 64 pesawat yang dilakukan dengan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui penyewa pesawat atau lessor.

Dari RJPP tersebut, terealisasi penambahan beberapa jenis pesawat, yakni 50 unit pesawat jenis ATR 72-600, terdiri dari penyewaan 45 unit dan pembelian 5 unit. Selain itu, terdapat 18 jenis pesawat jenis CRJ 1000 yang terdiri daripenyewaan 12 unit dan pembelian 6 unit.

Dalam pengadaan pesawat tersebut, Garuda menggunakan lessor agreement sebagai sumber dana. Dalam perjanjian tersebut, pihak ketiga akan menyediakan dana yang nantinya akan dibayar oleh Garuda secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

"Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak lessor," ujar Leonard.

Dalam business plan procedure Garuda,  pengadaan pesawat ini  dilakukan oleh Tim Pengadaan Sewa pesawat atau Tim Gabungan yang dibentuk oleh direktur utama dan melibatkan personil dari beberapa sirektorat seperti teknis niaga, operasional dan layanan/niaga.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...