Keuangan PLN Tak Tertekan Lonjakan Harga Energi, Tarif Listrik Tetap?

Muhamad Fajar Riyandanu
30 Maret 2022, 21:35
PLN, keuangan PLN, tarif listrik, subsidi listrik, harga energi
ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Ilustrasi. Pemerintah saat ini memiliki utang kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara mencapai Rp 109 triliun yang merupakan kewajiban pembayaran kompensasi atas penyelenggaraan subsidi energi hingga akhir tahun lalu.

PT Perusahaan Listrik Negara memastikan kondisi keuangan perusahaan sangat baik meski pemerintah menahan tarif listrik di tengah melambungnya harga komoditas energi. 

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan, kondisi keuangan perusahaan saat ini relatif baik. PLN bahkan telah mempercepat pelunasan utang sebesar Rp 52,5 triliun sepanjang 2020 hingga 2021. Hal ini berdampak pada penurunan Biaya Pokok Penyediaan atau BPP listrik. 

"PLN mengalami penurunan beban keuangan hingga Rp 5 triliun pada tahun lalu, dampak dari pelunasan utang lebih cepat tersebut. Hal ini berpengaruh positif dalam penurunan BPP listrik,” kata Agung melalui pesan singkat pada Rabu (30/3).

Penurunan BPP dapat tetap terjadi karena beban bunga utang yang harus dibayar PLN berkurang akibat pelunasan lebih cepat. Di sisi lain, harga batu bara yang masih mendominasi bahan baku pembangkit listrik PLN  melonjak sepanjang tahun ini. Harga batu bara Newcastle pada hari ini bertengger di US$ 253,4 per ton.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai, PLN sangat terbantu dengan adanya skema penjualan untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara. Dengan adanya kebijakan ini, PLN hanya perlu membayar harga batu bara sebesar US$ 70 per metrik per ton sesuai ketetapan pemerintah. 

Namun demikian, kemampuan PLN untuk memiliki stok batu bara dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar listrik sangat bergantung dengan kepatuhan pengusaha memenuhi kewajiban DMO sebesar 25 persen dari total produksi mereka. Dengan kondisi tersebut, Bhima menilai tarif dasar listrik tak perlu naik.

“Dengan kondisi tersebut, kenaikan tarif dasar listrik masih bisa ditahan, baik golongan subsidi maupun golongan nonsubsidi,” kata Bhima saat dihubungi via sambungan telepon pada Rabu (30/3), malam.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...