ESDM Rampungkan Rancangan Perpres Harga Energi Baru Terbarukan

Image title
27 September 2021, 19:38
kementerian ESDM, harga energi baru terbarukan, EBT
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ilustrasi. Pemerintah saat ini tengah membahas berapa biaya penggantian EBT yang harus dialokasikan pemerintah.

Kementerian ESDM telah merampungkan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT). Rancangan perpres ini rampung bersama dengan draft Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL) tahun 2021-2030.

"Rancangan perpres EBT diharapkan mendorong pengembangan EBT di Indonesia lebih cepat, karena ada dukungan dari K/L terkait lainnya. Selain itu, harga jual beli akan kompetitif dan transparan," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya kepada Katadata.co.id, Senin (27/9).

Ia mengatakan, pemerintah saat ini tengah membahas berapa biaya penggantian EBT yang harus dialokasikan pemerintah. Penggangian biaya terutama dirancang berdasarkan rencana pembangkit EBT yang akan dibangun dalam RUPTL PLN 2021-2030.

Dalam Perpres EBT ini, pemerintah akan menentukan skema harga listrik berdasarkan tiga kelompok utama. Pertama, feed-in tarif atau harga yang telah ditetapkan untuk pembelian tarif tenaga listrik dengan kapasitas 5 megawatt (MW).  "Skema FIT untuk pembangkit EBT dengan kapasitas hingga 5 MW. Namun, harga belum dapat kami share," kata dia.

Kedua, opsi harga patokan tertinggi untuk kapasitas listrik di atas 5%.  Ketiga, harga kesepakatan tenaga listrik dari pembangkit peaker atau pembangkit bersumber bahan bakar nabati (BBN) dan yang belum didefinisikan potensi dan harganya.

Dewan Energi Nasional (DEN) sebelumnya berharap salah satu sumber energi bersih yakni hidrogen dapat masuk dalam perpres harga listrik dari energi baru terbarukan (EBT).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...