Draf Akhir RUU HPP, Tarif Pajak Karbon Lebih Rendah dari Usulan Awal
Pemerintah memasukkan emisi karbon sebagai objek pajak baru dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui Komisi XI DPR. Ketentuan tersebut mengatur mulai dari subjek pajak hingga skema tarif pajak karbon.
Berdasarkan draft RUU HPP yang diterima Katatadata.co.id, penetapan tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar per kilogram CO2 ekuivalen. Tarif minimum pajak karbon dalam RUU tersebut ditetapkan Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen.
"Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen," tulis dalam RUU HPP BAB IV tentang Pajak Karbon pasal 13 ayat (9).
Tarif ini jauh di bawah yang diusulkan pemerintah sebelumnya yakni sebesar Rp 75 per Kg CO2 ekuivalen.
Beleid tersebut juga mengungkap wajib pajak (WP) dapat memperoleh pengurangan pajak karbon dan perlakuan khusus lainnya apabila berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon atau mekanisme lainnya. Sementara WP dalam skema pajak ini yaitu orang pribadi atau badan.
Pajak karbon akan berlaku ketika WP membeli barang yang mengandung karbon. Selain itu pajak juga akan dikenakan untuk aktivitas WP lainnya yang menghasilkan karbon dan penghitungannya dilakukan pada akhir periode tahun.
"Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.