Sejumlah usulan pemerintah, seperti PPN sembako dan pajak minimum perusahaan batal masuk dalam RUU HPP yang disahkan DPR menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, UU HPP dapat menambah penerimaan perpajakan Rp 139,3 triliun tahun depan. Penambahannya diprediksi terus meningkat per tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemilik NIK yang memiliki pendapatan di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta tidak akan diwajibkan membayar pajak.
Pemerintah batal menerapkan skema multitarif PPN melalui RUU HPP. Namun, tarif PPN akan naik bertahap menjadi 11% pada April 2022 dan 12% pada Januari 2025.
DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan sebagai undang-undang pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10).
RUU HPP akan dibawa ke sidang paripurna pada hari ini, Kamis (7/10). Beleid ini antara lain akan mengatur perubahan aturan PPN dan PPh, hingga mengatur program tax amnesty jilid dua.
Pemerintah akan menambah fungsi Nomor Induk Kependuduk (NIK) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah dan DPR telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang antara lain mengatur kenaikan tarif dan perubahan skema PPN hingga tax amnesty jilid 2.
Tarif minimum pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditetapkan Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen, lebih rendah dari usulan awal pemerintah Rp 75 per Kg CO2 ekuivalen.
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau yang dikenal dengan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II akan mulai digelar pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial untuk masyarakat bawah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.