Jokowi Minta Kaji Transisi Subsidi BBM ke Kendaraan Listrik

Rizky Alika
16 September 2022, 19:53
mobil listrik, kendaraan listrik, subsidi bbm
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dengan sejumlah kebijakan.

Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik. Presiden Joko Widodo meminta anak buahnya untuk menyusun peta jalan transisi subsidi dari pengguna kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik.

Penyusunan peta jalan transisi subsidi ini ditugaskan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Menyusun skema atau transisi subsidi yang dimungkinkan dari sebelumnya diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor ber-BBM menjadi kepada pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian tertulis pada Diktum Kedua poin 9, dikutip Jumat (16/9).

Instruksi tersebut diberikan dalam rangka mendorong percepatan transformasi energi. Selain itu, Suharso juga diminta untuk menyusun perencanaan percepatan penggunaan kendaran listrik, perkembangan industri kendaraan listrik, dan ekosistem kendaraan listrik. Perencanaan dilakukan secara terintegrasi sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional.

Dalam aturan itu, Jokowi juga menginstruksikan para menteri, bupati, hingga TNI untuk menggunakan kendaraan listrik.

"(Instruksi) dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas," demikian tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...