Poin Menarik RUU PPSK: Pengaturan Bursa Karbon di Tangan OJK

Andi M. Arief
8 Desember 2022, 22:01
OJK, bursa karbon, perdagangan karbon
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. OJK akan memiliki kepala eksekutif yang berwenang mengawasi pasar modal hingga bursa karbon.

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi perdagangan bursa karbon. Kementerian Keuangan mengatakan pembentukan bursa karbon yang kredibel saat ini menjadi prioritas utama pemerintah ketimbang implementasi pajak karbon.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan pembentukan pasar karbon yang kredibel akan menjadi salah satu langkah utama Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau GRK di dalam negeri. Adapun penerapan  pajak karbon akan menjadi penopang bursa karbon dan meningkatkan kredibilitas bursa karbon di dalam negeri.

Advertisement

"Yang paling ingin kami dorong dalam menurunkan GRK adalah carbon pricing. Carbon pricing ada dua skema, yakni dengan pajak dan pasar. Pasar ini yang ingin kami dorong lebih kuat," kata Febrio di Kompleks Kantor DPR, Kamis (8/12).

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah peluncuran pasar karbon domestik dapat direalisasikan tahun ini. Menurutnya, Kemenkeu akan bekerja sama dengan OJK dalam pembentukan bursa karbon yang kredibel dengan menerbitkan pajak karbon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan implementasi pasar karbon turut diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ini dilakukan dengan memberikan mandat pengawasn kepada OJK dengan menambah tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal untuk mengawasi Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. 

"Kami masukkan bursa karbon ke dalam OJK untuk mengawasi bagaimana perdagangan karbon nanti melalui surat berharga. Sangat penting untuk ditatakelolakan secara benar dan baik," kata Sri Mulyani. 

Dalam draf RUU PPSK versi 8 Desember yang diterima Katadata.co.id. OJK memiliki tugas untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Bursa karbon diatur khusus dalam tiga pasal dalam RUU tersebut.

Menurut RUU PPSK, perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon. Adapun bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement