RUU PPSK Rombak Susunan Komisioner OJK, Ada Pengawas Kripto

Andi M. Arief
8 Desember 2022, 20:11
OJK, aset kripto, RUU PPSK
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. RUU PPSK mengamanatkan OJK untuk menjadi pengawas aset kripto.

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang baru disepakati antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI akan merombak susunan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah anggota dewan komisioner OJK akan bertambah dari saat ini berjumlah sembilan orang menjadi sebelas orang. 

Berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Katadata.co.id pada Kamis (8/12), beleid baru ini akan merevisi pasal 10 UU OJK yang mengatur jumlah anggota dewan komisioner. Dalam pasal 10 ayat 3 yang direvisi melalui RUU tersebut, Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penambahan dua komisioner tersebut akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, menurut Sri Mulyani, tahapan penambahan komisioner juga akan melihat kemampuan keuangan OJK.

"Sebelumnya, begitu Ketua OJK ganti, seluruh komisionernya diganti. Nah, sekarang mulai dilakukan secara staggering, artinya waktu terminasi komisioner tidak sama," kata Sri Mulyani di Kompleks Kantor DPR, Kamis (8/12).

Menurut Sri Mulyani, keuangan OJK sendiri sangat dipengaruhi oleh pendanaan yang berasal dari iuran penyedia jasa keuangan. Adapun iuran tersebut selama ini dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang pada akhirnya akan diperlakukan untuk anggaran OJK.

Penambahan jumlah anggota dewan komisioner OJK juga sejalan dengan tambahan tugas OJK, antara lain sebagai pengawas aset kripto.

Berikut daftar susunan dewan komisioner OJK versi RUU PPSK:

  1.  Ketua merangkap anggota

  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota

  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota

  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota

  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota

  6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota

  7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota

  8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota

    Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...