RUU PPSK Rombak Susunan Komisioner OJK, Ada Pengawas Kripto
Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang baru disepakati antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI akan merombak susunan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah anggota dewan komisioner OJK akan bertambah dari saat ini berjumlah sembilan orang menjadi sebelas orang.
Berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Katadata.co.id pada Kamis (8/12), beleid baru ini akan merevisi pasal 10 UU OJK yang mengatur jumlah anggota dewan komisioner. Dalam pasal 10 ayat 3 yang direvisi melalui RUU tersebut, Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penambahan dua komisioner tersebut akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, menurut Sri Mulyani, tahapan penambahan komisioner juga akan melihat kemampuan keuangan OJK.
"Sebelumnya, begitu Ketua OJK ganti, seluruh komisionernya diganti. Nah, sekarang mulai dilakukan secara staggering, artinya waktu terminasi komisioner tidak sama," kata Sri Mulyani di Kompleks Kantor DPR, Kamis (8/12).
Menurut Sri Mulyani, keuangan OJK sendiri sangat dipengaruhi oleh pendanaan yang berasal dari iuran penyedia jasa keuangan. Adapun iuran tersebut selama ini dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang pada akhirnya akan diperlakukan untuk anggaran OJK.
Penambahan jumlah anggota dewan komisioner OJK juga sejalan dengan tambahan tugas OJK, antara lain sebagai pengawas aset kripto.
Berikut daftar susunan dewan komisioner OJK versi RUU PPSK:
Ketua merangkap anggota
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota
Ketua Dewan Audit merangkap anggota
Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan
Adapun susunan anggota dewan komisioner saat ini, yakni:
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
Anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia;
Anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.