PNS Pilih Tabung Gaji ke-13, Tipis Harapan Ekonomi Terdongkrak

Agatha Olivia Victoria
23 Juli 2020, 06:30
gaji ke-13, PNS gaji ke-13, besaran gaji ke-13, penggunaan gaji ke-13, gaji ke-13 cair agustus
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh PNS, TNI, Polri, dan aparatur negara dengan jabatan eselon 3 ke bawah atau setara akan dilakukan pemerintah pada bulan depan

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan di tengah masa sulit pandemi corona. Keputusan Jokowi ini membuat jutaan PNS bernafas lega, salah satunya Feranika.

Gaji ke-13 yang ia peroleh selama beberapa tahun terakhir bekerja sebagai PNS di Kementerian Perdagangan selalu digunakan untuk membantu biaya kuliah ketiga adiknya. Meski tahun ini ketiganya telah lulus, ia membutuhkan dana tambahan untuk menambal kebutuhan keluarga.

Advertisement

"Kebutuhan dana malah semakin banyak," ujar Feranika kepada Katadata.co.id.

Bisnis kedua orang tua Feranika mandek akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, ia kini menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Untuk itu, ia tetap bersyukur meski gaji ke-13 yang diterima tahun ini tak sebesar tahun lalu.

Berbeda dengan Feranika, Lola Inganta, 25, tak memiliki kebutuhan yang mendesak. PNS Kementerian Keuangan ini pun tak berencana menggunakan gaji ke-13 untuk konsumsi, tetapi berencana menyimpannya sebagai dana darurat.

Moniq, 31, juga tak berencana menggunakan gaji ke-13 untuk konsumsi. Senada dengan Lola, PNS di salah satu lembaga negara ini memilih untuk menyimpan tunjangan tersebut sebagai dana darurat.

"Sebelum pandemi rencananya ingin digunakan untuk tambah biaya anak sekolah playgroup. Tapi karena anak belum efektif juga untuk sekolah online, jadi lebih baik ditabung untuk biaya tak terduga," katanya.

Ia mengaku sempat tak berharap mengantongi gaji ke-13 lantaran THR yang diperoleh tahun ini juga tak sebesar tahun lalu. Untuk itu, Moniq tetap bersyukur dapat menerima tambahan dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak. Apalagi, di tengah ketidakpastian akibat pandemi.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan gaji ke-13 tahun ini hanya akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji. "Itu di luar tunjangan kinerja," kata Adi kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement