Pemerintah Pangkas Tarif PPN Produk Pertanian Tertentu Jadi 1%

Agatha Olivia Victoria
4 Agustus 2020, 20:51
penurunan PPN, pandemi corona, PPN produk pertanian turun, produk pertanian
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah memangkas PPN untuk produk pertanian tertentu menjadi 1% untuk membantu petani yang terdampak pandemi corona.

Pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai untuk produk pertanian tertentu dari 10% menjadi 1%. Kebijakan tersebut bertujuan meminimalisasi dampak negatif pandemi Covid-19 kepada petani.

Produk pertanian yang memperoleh fasilitas tersebut, yakni barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu.

"Untuk menggunakannya petani hanya perlu memberitahukan kepada direktorat jenderal pajak terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN”, tulis Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Jakarta (4/8).

Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.

Penggunaan mekanisme nilai PPN 1% dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Untuk diketahui, produk pertanian yang terkena tarif PPN 10% adalah barang yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli. Sebagaimana mekanisme PPN, petani dimaksud memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar, misalnya pajak atas pembelian pupuk dan kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.

 Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 stdtd. PP 31 tahun 2007. Namun, pada tahun 2013, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN.

Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dinilai dapat menjadi penyelesaiannya.

Pertanian menjadi salah satu sektor yang minim terdampak pandemi virus corona. Ekspor di sektor pertanian tercatat masih tumbuh hingga April 2020.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...