Purbaya Nakhoda Baru LPS di Tengah Perluasan Peran Menangkal Krisis

Agustiyanti
7 September 2020, 13:42
Jokowi, ketua dewan komisioner LPS, Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, luhut pandjaitan
Situs Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi
Presiden Joko Widodo menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua dewan komisioner LPS menggantikan Halim Alamsyah.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah yang memasuki akhir masa jabatan pada bulan ini. Purbaya terpilih di tengah rencana pemerintah memperluas kewenangan lembaga resolusi perbankan ini.

Dikonfirmasi, Purbaya mengatakan belum ada pembicaraan terkait keputusan tersebut dengan pihak Istana. Namun, ia mengaku pernah diwawancara oleh Menteri Keuangan.

"Belum ada pembicaraan. Saya hanya ingat pernah diwawancara Menteri Keuangan," ujar Purbaya kepada Katadata.co.id, Senin (7/9).

Ia juga masih enggan menjawab ketika ditanya langkah ke depan memimpin LPS. Purbaya saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sebelum menjabat sebagai deputi, ia merupakan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Purbaya juga pernah menjadi deputi staf kepresidenan pada 2015 saat lembaga tersebut dipimpin oleh Luhut.

Karier Purbaya sebagian besar dihabiskan sebagai staf ahli dan ekonom. Ia juga pernah menjadi staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat dijabat oleh Hatta Rajasa serta kepala ekonom Danareksa.

Penunjukan Purbaya oleh Jokowi telah dilakukan melalui Keputusan Presiden. Hal ini telah dikonfirmasi oleh  Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dan Direktur Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih. "Sudah ada Keppres-nya," ujar Lana kepada Katadata.co.id.

Kendati demikian, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Kepres tersebut hingga kini belum tersedia dalam laman resmi produk hukum yang dipublikasikan oleh Sekretariat Negara.  

Dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, LPS memiliki peran krusial dalam membantu stabilitas sistem keuangan. Apalagi, pemerintah ingin memperkuat lembaga ini untuk meminimalisasi risiko kegagalan bank yang dapat berujung pada krisis keuangan. Selama ini, LPS hanya berfungsi meminimalisasi kerugian negara jika terjadi bank gagal.

"Pengawasan LPS akan diperkuat, terutama untuk early intervention hingga penempatan dana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun kewenangan LPS sebenarnya telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini adalah dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal. 

Dalam PP disebutkan  bahwa penambahan kewenangan LPS dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi maupun gangguan stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank.

LPS antara lain dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank tersebut. Lembaga ini juga dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. Untuk itu, OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

Jokowi melalui PP ini bahkan memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan. Dalam pasal 11 ayat 3 diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Sementara itu, sumber Katadata.co.id di pemerintah sebelumnya mengatakan LPS selama ini menjadi anak bawang dalam KSSK dan tak memiliki hak vote. Namun, pemerintah berkeinginan memperkuat lembaga ini sehingga dapat melakukan pengawasan dan tak hanya menerima bank yang sudah dalam kondisi sakarat.   

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...