Shopee hingga Zoom Ditunjuk Pungut PPN, Potensi Penerimaan Masih Minim

Agatha Olivia Victoria
9 September 2020, 11:59
potensi penerimaan pajak, shopee, zoom, PPN
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Ilustrasi. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk 12 perusahaan digital untuk memungut pajak pertambahan nilai dari produknya. Saat ini, total sudah ada 28 perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN. 

Kedua belas perusahaan tersebut yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., dan PCCW Vuclip Pte. Ltd. Kemudian, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 12 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. "Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN," tulis Yoga dalam keterangan resminya yang dikutip Katadata.co.id, Rabu (9/9).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Angka tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Adapun khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri dan ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri melalui marketplace.

Pada Juli lalu, DJP menetapkan enam perusahaan asing yang berhak memungut PPN digital, yakni Amazon Web Services Inc. Google Asia Pacific Pte. Ltd. Google LLC. Google Ireland Ltd. Netflix International B.V. Spotify AB

Selanjutnya, pada 7 Agustus, DJP menunjuk sepuluh perusahaan digital asing lain sebagai pemungut pajak. Kesepuluh perusahaan tersebut, yakni Facebook Ireland Ltd Facebook Payments International Ltd Facebook Technologies International Ltd Amazon Services LLC Audible, Inc Alexa Internet Audible Ltd Apple Distribution International Ltd Tiktot Pte. Ltd The Walt Disney Company (South East Asia) Pte. Ltd

Pengamat Pajak Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda mengungkapkan bahwa pemungutan PPN e-commerce atau marketplace akan berdampak siginifikan ke penerimaan negara. Alasannya, transaksi paling besar saat ini adalah transaksi di e-commerce dan marketplace.

Namun, untuk potensi pajak di media sosial seperti Twitter dan Linkedin diperkirakan tak signifikan lantraran  tidak ada transaksi antar pengguna atau transaksi resmi. "Adanya hanya iklan di mana jumlahnya juga kecil dan jarang juga," kata Huda kepada Katadata.co.id, Rabu (9/9).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement