Shopee hingga Zoom Ditunjuk Pungut PPN, Potensi Penerimaan Masih Minim

Agatha Olivia Victoria
9 September 2020, 11:59
potensi penerimaan pajak, shopee, zoom, PPN
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Ilustrasi. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk 12 perusahaan digital untuk memungut pajak pertambahan nilai dari produknya. Saat ini, total sudah ada 28 perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN. 

Kedua belas perusahaan tersebut yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., dan PCCW Vuclip Pte. Ltd. Kemudian, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 12 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. "Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN," tulis Yoga dalam keterangan resminya yang dikutip Katadata.co.id, Rabu (9/9).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Angka tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Adapun khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri dan ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri melalui marketplace.

Pada Juli lalu, DJP menetapkan enam perusahaan asing yang berhak memungut PPN digital, yakni Amazon Web Services Inc. Google Asia Pacific Pte. Ltd. Google LLC. Google Ireland Ltd. Netflix International B.V. Spotify AB

Selanjutnya, pada 7 Agustus, DJP menunjuk sepuluh perusahaan digital asing lain sebagai pemungut pajak. Kesepuluh perusahaan tersebut, yakni Facebook Ireland Ltd Facebook Payments International Ltd Facebook Technologies International Ltd Amazon Services LLC Audible, Inc Alexa Internet Audible Ltd Apple Distribution International Ltd Tiktot Pte. Ltd The Walt Disney Company (South East Asia) Pte. Ltd

Pengamat Pajak Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda mengungkapkan bahwa pemungutan PPN e-commerce atau marketplace akan berdampak siginifikan ke penerimaan negara. Alasannya, transaksi paling besar saat ini adalah transaksi di e-commerce dan marketplace.

Namun, untuk potensi pajak di media sosial seperti Twitter dan Linkedin diperkirakan tak signifikan lantraran  tidak ada transaksi antar pengguna atau transaksi resmi. "Adanya hanya iklan di mana jumlahnya juga kecil dan jarang juga," kata Huda kepada Katadata.co.id, Rabu (9/9).

Dari 28 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, sambung Huda, sebagian besar merupakan layanan media sosial. Layanan tersebut tidak memungut fee bagi pengguna seperti Twitter, Linkedin, Facebook, Youtube Google (nonpremium) dan sebagainya.

Sementara dari Zoom, Skype, Netflix, serta Disney+ juga  tidak terlalu besar transaksinya dibandingkan dengan e-commerce dan marketplace. Di satu sisi, e-commerce seperti Shopee yang ditarik dari luar negeri masih sedikit potensi pajak yang dihasilkan. "Rp 1 triliun hingga Rp 2 trilun sudah bagus," ujar dia.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menyebut penerimaan PPN dari PSME sulit diproyeksikan. Jumlah konsumen atau pengguna yang dimiliki perusahaan digital tersebut tak sepenuhnya dapat mencerminkan potensi penerimaannya. 

"Potensi penerimaan itu kebanyakan di perusahaaan digital untuk pengguna premium dan belum banyak, sedangkan untuk pengguna secara gratis tak ada pungutan PPN," katanya. 

Dari 28 perusahaan digital  yang memungut PPN, terdapat satu platform yang akan memberikan penerimaan signifikan. Ia memperkirakan potensi penerimaannya dapat mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pungutan PPN produk digital akan meningkatkan penerimaan pajak pada semester II 2020.  "Kami perkirakan semester II penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 699,4 triliun," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 hanya mencapai Rp 601,8 triliun, anjlok 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. penerimaan pajak tersebut terdiri dari penerimaan pajak migas sebesar Rp 19,8 triliun, sedangkan pajak nonmigas mencapai Rp 582 triliun.

"Kami rasakan penerimaan pajak ini tekanannya luar biasa keras," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/8).

Tekanan paling dalam terjadi pada pajak penghasilan 21. Pajak pertambahan nilai juga turun hingga 12%.  Adapun secara keseluruhan, penerimaan perpajakan hingga Juli tercatat sebesar Rp 711 triliun, turun 12,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan bea dan cukai masih mencatatkan kenaikan 3,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 109 triliun. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...