Setujui APBN 2021, DPR Beri Catatan soal Suntikan Modal Jiwasraya

Agatha Olivia Victoria
29 September 2020, 20:37
APBN 2021, pandemi corona, jiwasraya
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU APBN 2021 sebagai UU pada Selasa (29/9)

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang APBN 2021 menjadi UU. Namun, pengesahan UU tersebut diwarnai catatan terkait PMN untuk Jiwasraya.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan beberapa fraksi DPR menyoroti rencana pemberian PMN kepada BUMN dalam APBN 2021. Fraksi PKS salah satunya tidak menyetujui pemberian PMN kepada PT BPUI untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya.

Permasalahan dalam kasus Jiwasraya dinilai terjadi akibat adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. PKS menilai perampokan atas Jiwasraya harus diproses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.

"Pemberian PMN kepada Jiwasraya yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia," ujar Said dalam sidang paripurna, Selasa (29/9).

Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan seharusnya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah asuransi tradisional yang antara lain terdiri dari para pensiunan. Bukan untuk nasabah saving plan.

Selain itu, Said mengatakan bahwa Partai Nasdem mengingatkan pemerintah terkait dengan postur PMN kepada BUMN harus sesuai dengan perencanaan, alokasi, dan tujuan. PMN harus diberikan kepada BUMN yang sehat dan baik kinerjanya sehingga pemberian dana PMN itu sesuai dengan tujuan awalnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memang akan menyuntikan PMN kepada BPUI untuk masalah Jiwasraya. Namun, hal tersebut untuk memperbaiki institusi tersebut. "Rp 20 triliun bukan untuk menambal adanya fraud," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual usai sidang paripurna.

Sri Mulyani akan tetap meminta BPUI untuk tetap mengupayakan pengembalian aset Jiwasraya. Terkait jumlahnya, Jaksa Agung akan membantu menghitung target aset yang bisa dikembalikan dari berbagai kasus di peradilan.

 Permasalahan fraud  tengah ditangani oleh kejaksaan. Namun, untuk pengembangan lembaga Jiwasraya akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kami juga tidak akan memberi reward terhadap para peserta Jiwasraya yang bukan tradisional," ujar dia.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikkan penyertaan modal negara kepada BUMN mencapai Rp 37,4 triliun. Secara perinci, PMN akan diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial sebesar RP 2,25 triliun, PT Hutama Karya Rp 6,21 triliun, PT PLN Rp 5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 470 miliar, PT Pelindo III Rp 1,2 triliun, PT PAL Indonesia Rp 1,28 triliun, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma. Pembiayaan itu diberikan dalam rangka akselerasi pembangunan infrastruktur tahun depan.

PMN juga akan diberikan kepada PT BPUI juga akan mendapat dukungan investasi pemerintah Rp 20 triliun untuk penguatan kelembagaan UMKM, UMI, asuransi, dan penjaminan. Sementara itu, investasi PT Geodipa Energi, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional belum ditentukan.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...