Sri Mulyani: Empat Lembaga Asing Sambut Positif UU Cipta Kerja
Pemerintah optimistis Undang-undang Cipta Kerja mampu mendorong investasi pada pasar modal dan lapangan kerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut empat lembaga asing memberikan respons positif terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
"Beberapa pandangan lembaga internasional terhadap UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa mereka melihat harapan bagi perekonomian Indonesia untuk pulih dan berkelanjutan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita, Senin (19/10).
Respons positif, antara lain diberikan oleh Lembaga Pemeringkat Global Moody's dan Fitch Rating, serta Asia Development Bank dan Bank Dunia.
Moody's, menurut Sri Mulyani, memperkirakan UU Cipta Kerja akan mampu menarik investasi sehingga pendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Lembaga ini juga menilai penurunan tarif pajak dapat berdampak pada konsolidasi fiskal, tetapi memberikan pertahian pada relaksasi standar dan pelaporan lingkungan hidup.
Fitch Rating menilai Omnibus Law akan berdampak positif terhadap penyelesaian iklim berusaha. UU ini dinilai akan membawa perubahan nyata dan implementasinya sangat menentukan potensi pertumbuhan jangka panjang Indonesia.
Sri Mulyani melanjutkan, dukungan juga diberikan bank dunia ADB. Bank Dunia menilai UU Cipta Kerja akan mendukung pemulihan ekonoomi dan pertumbuhan jangka panjang. Omnibus Law memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis sehingga mampu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan memerangi kemiskinan.
"Bank dunia berkomitmen untuk bekerja sama dalam reformasi terkait UU ini," kata Sri Mulyani.
Komitmen untuk mendukung pemulihan dari pandemi dan peningkatan prospek ekonomi, menurut Sri Mulyani, juga diberikan ADB kepada Indonesia terkait UU Cipta Kerja. UU sapu jagat ini dinilai mampu menciptakan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. "ADB mendukung terwujudnya pasar tenaga kerja yang lebih adil sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup," katanya.
Sri Mulyani menegaskan UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah melaksanakan reformasi struktural di bidang investasi, perdagangan, dan produktivitas. Ini akan menjadi dorong bagi mesin-mesin perekonomian agar mampu menciptakan lapangan kerja lebih besar.
"Kalau kita ingin konsolidasi fiskal. tetapi pertumbuhan tetap berjalan, kebijakan yang paling penting adalah reformasi struktural," katanya
Angin Segar bagi Pasar Saham
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan dalam Omnibus Lawbakal menggerakan sektor perekonomian yang sempat lesu karena pandemi corona. "Bagaimana investasi bisa digenjot lebih baik lagi untuk mendorong pemulihan ekonomi, otomatis pasar modal akan menjadi normal seperti sebelum Covid-19," ujar Wimboh dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10).
Wimboh mengatakan, industri pasar modal sempat mengawali awal tahun ini dengan optimisme meredanya perang dagang. Indeks Harga Saham Gabungan pada 14 Januari 2020 sempat melesat mencapai 6.325. Namun, pandemi corona membuat IHSG jatuh ke level terendah di tahun ini yakni 3.937 pada 24 Maret 2020.
"Kami yakin indeks akan kembali normal, sejalan dengan perbaikan ekonomi ke depan," ujar dia.
Senada dengan Wimboh, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai bahwa UU Cipta Kerja tak hanya mampu mendorong investasi pasar modal melainkan juga penciptaan lapangan kerja. Sebab, menurut dia pandemi corona telah menjatuhkan perekonomian global dan Indonesia termasuk mendorong angka pengangguran yang cukup tinggi.
Airlangga mengatakan, saat ini terdapat 6,9 juta masyarakat belum mendapatkan pekerjaan dan 2,92 juta anak muda yang baru lulus. Di samping itu, pandemi Covid-19 juga menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap 2,1 juta pekerja dan 1,4 juta pekerja dirumahkan. Sehingga, menurut dia total masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja di masa pandemi ini mencapai sebesar 13,3 juta orang.
"Lewat UU Cipta Kerja, maka dapat mendorong penciptaan lapangan kerja lebih berkualitas dan diberikan kemudahan bagi UMKM untuk menjadi 'jaring penyelamat' pasca pandemi agar dunia usaha bisa pulih," ujar Airlangga.
Ia melanjutkan, aturan tersebut juga mengatur penghapusan soal PPh dividen sehingga insentif ini diharapkan mampu mendorong dan mempermudah perusahaan untuk go public di pasar modal.
Meski pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh aspek kesehatan dan ekonomi, namun menurut Airlangga optimisme dan kepercayaan masyarakat sudah mulai pulih untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Salah satunya dari penerapan program Pemuihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menimbulkan sinyal positif terhadap ekonomi RI sejak Juli lalu.
Selain pujian dari Asing, terdapat kritik dari 36 investor global dengan total dana kelolaan mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia yang justru menyatakan keprihatinan terhadap UU Cipta Kerja. Beberapa investor tersebut, antara lain Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Aviva Investors, hingga Robeco. Mereka beralasan, adanya undang-undang baru ini, bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.
Investor sebenarnya menghargai upaya RI untuk mengatasi hambatan guna menarik lebih banyak investasi asing langsung. Namun beberapa peraturan, hal tersebut berpotensi merugikan dari perspektif lingkungan, sosial, dan tata kelola jika diterapkan. "Kami mengakui kemajuan Indonesia dalam melindungi hutan tropis, namun UU yang diusulkan dapat menghambat upaya ini," dikutip dari surat yang diterima, Selasa (6/10).