BPK Akan Audit Lembaga Pengelola Investasi karena Modal Awal dari APBN
Pemerintah segera membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Modal awal lembaga tersebut akan berasal dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi memastikan akan mengaudit LPI jika modalnya berasal dari APBN. "Jadi memang harus ditelusuri terlebih dahulu sumber dananya," ujar Achsanul kepada Katadata.co.id, Senin (26/10).
Selain lembaga yang memiliki sumber dana dari APBN, BPK juga mengaudit lembaga lain yang mengelola dana berasal dari Taspen, dana Haji, dana BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun BUMN. BPK juga akan mengaudit LPI jika sumber dana hanya beerasal dari aset BUMN, tanpa ada dana APBN.
Ekonom Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai sudah seharusnya LPI diaudit oleh BPK karena berkaitan dengan aset negara. Namun, audit terhadap LPI sebaiknya tak hanya dilakukan oleh BPK tetapi juga lembaga lain. "Dalam penyampaian audit saya kira institusi lain perlu dilibatkan," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Senin (26/10).
Institusi lain yang dimaksud yakni Kementerian Keuangan ataupun Bank Indonesia. Hal itu mengingat kedua lembaga tersebut berkaitan dengan cara kerja LPI yang nantinya berkaitan dengan perekonomian dan pemilihan investasi.
Yusuf bercerita, kebijakan audit LPI atau SWF di beberapa negara sangat bervariasi. SWF di Norwegia atau yang biasa disebut Government Pension Fund misalnya, hanya melaporkan kinerja ke Kementerian Keuangan.
Sementara di Singapura, presiden akan menunjuk semacam komite audit untuk SWF di sana yang disebut Government of Singapore Investment Corporation. Komite tersebut yang kemudian bertanggung jawab dan mempersiapkan laporan kinerja kepada Presiden dan Parlemen Negeri Merlion.
Master Fund
Staf Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Hernando Wahyono mengatakan LPI hanya mengelola modal awal dari pemerintah yang sebesar Rp 75 triliun. "Sementara yang investasi datang dari berbagai negara bukan ditanamkan modalnya di lembaga ini," ujar Hernando dalam acara yang diselenggarakan Lemhannas RI, Jumat (23/10).
Adapun seluruh dana investasi yang masuk dari luar maupun dalam negeri akan dikelola oleh lembaga lain yang bernama master fund. Pemerintah kemudian akan melakukan perjanjian kerja sama terbatas dengan lembaga tersebut.
Selanjutnya, dana dari para investor akan dikelola dan didistribusikan oleh master fund langsung ke dana tematik, perusahaan portofolio, atau proyek tertentu. "Baru akan diinvestasikan satu-satu lagi, apakah akan masuk ke sektor energi, kesehatan, pariwisata, dan lain-lain," kata dia.
Hernando tak menyebutkan siapa yang akan menjalankan master fund tersebut. Kendati demikian, ia menjamin master fund akan dikelola secara transparan dan profesional.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan ada kekurangan pajak dengan keberadaan LPI nanti. Hal ini terjadi karena pemerintah berencana memberikan pajak dividen selama tujuh hingga 8 tahun. Tetapi, nantinya dana tersebut akan berputar di dalam LPI dan membiayai pembangunan infratsruktur.
"Ini sempat dikhawatirkan Ibu Sri Mulyani," ujar Luhut dalam kesempatan yang sama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, suntikan modal pemerintah ke LPI akan terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-suumber lainnya. "Dengan ekuitas tersebut, kami berharap bisa menarik dana investasi tiga kali lipat atau sekitar Rp 225 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Sri Mulyani memerinci, penyertaan modal akan dilakukan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp 30 triliun. Selain itu, modal juga akan disertakan dalam bentuk barang milik negara, saham negara, hingga piutang negara. "Ini akan diatur dalam PP, termasuk inbreng saham BUMN," katanya.