Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun Depan, Tak Berlaku untuk SKT

Agatha Olivia Victoria
10 Desember 2020, 13:07
cukai rokok naik, tarif cukai rokok, pandemi corona, harga rokok naik, sri mulyani
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Tarif cukai rokok akan naik rata-rata 12,5% pada tahun depan.

Pemerintah bakal menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan. Namun, kenaikan cukai tak berlaku pada jenis rokok Sigaret Kretek Tangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan tak adanya kenaikan cukai pada rokok jenis SKT mempertimbangkan kondisi sektor padat karya saat ini. "Hal itu juga mengingat tahun depan merupakan masa pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12).

Advertisement

Kenaikan tarif cukai rokok hanya berlaku pada jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin. Secara perinci, golongan SKM I naik 16,9% dari Rp 740 per batang menjadi Rp 865, SKM IIA meningkat 13,8% dari Rp 470 menjadi Rp 535, dan SKM IIB 15,4% dari Rp 455 menjadi Rp 525.

Kemudian, SPM I naik 18,4% dari Rp 890 menjadi Rp 935 per batang, SPM IIA 16,5% dari Rp 485 menjadi Rp 565, dan SPM IIB meningkat 18,1% dari Rp 470 menjadi Rp 555. Sementara itu untuk SKT IA, IIB, II, dan III tarif cukainya tetap masing-masing Rp 425 per batang, Rp 330, Rp 200, dan Rp 110.

Adapun simplifikasi layer tarif pada tahun 2021 tidak akan dilakukan. Tujuannya, agar pabrik tidak mendapat pukulan ganda dari kenaikan tarif dan dampak simplifikasi. Namun demikian, sinyal simplifikasi tersebut tetap ada dengan penyempitan selisih tarif SKM IIA dan IIB serta SPM IIA dan IIB.

Bendahara negara menyebut besaran harga jual eceran akan sesuai dengan kenaikan per layer. "Maka dari itu harga banderol di pasaran akan mengalami penyesuaian dengan kenaikan tarif masing-masing," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement