Sri Mulyani Serahkan 5 Nama Calon Dewan Pengawas LPI ke DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan Surat Presiden No R-03/Pres/01/2021 yang berisi nama-nama Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, Selasa (12/1). Terdapat lima nama calon dewan pengawas yang ada dalam daftar tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dua nama Dewan Pengawas LPI berasal dari pemerintah, yakni Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. "Tiga lagi pilihan presiden, tetapi saya lupa namanya," kata Sufmi kepada Katadata.co.id, Selasa (12/1).
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas LPI ajan dikonsultasikan dengan anggota parlemen. Seusai Undang-Undang Cipta Kerja, lembaga tersebut mulai beroperasi pada Januari 2021.
Pembentukan LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Organ lembaga tersebut akan terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Ia berharap LPI bisa menarik investasi sekitar Rp 225 triliun. "Ini tentu akan menggerakan ekonomi dna mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja," ujar Puan dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (12/1).
Pengamat Ekonomi Institut Kajian Strategis Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi menyebutkan dua kriteria paling utama yang harus dimiliki calon dewan pengawas LPI dari kalangan profesional. Pertama, integritas pribadi yang bersangkutan tidak bermasalah secara hukum, terutama terkait dengan kasus korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang.
Kedua, memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai sesuai bidangnya dan tidak terafiliasi dengan partai politik. "Seandainya calonnya anggota partai politik, lebih baik keluar terlebih dahulu dari partai," ujar Eric kepada Katadata.co.id, Jumat (8/1).
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga 75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF. Dengan modal awal sebesar itu, LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.
Bendahara Negara telah menyiapkan modal awal lembaga ini sebesar Rp 15 triliun melalui APBN 2020. Namun sesuai PP, modal LPI akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai Rp 75 triliun paling lambat pada tahun depan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 dijelaskan, modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis dua aturan untuk LPI, yakni Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.