Pemerintah Sita Aset Rp 8,9 M dari Kasus Pencucian Uang Sepanjang 2020
Kementerian Keuangan mencatat terdapat empat kasus tindak pidana pencucian mang di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total nilai aset yang disita dari empat kasus tersebut mencapai Rp 8,9 miliar.
"Ini adalah upaya sinergi dari Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sri Mulyani dalam Koordinasi dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT secara virtual, Kamis (14/01).
Pada periode 2016-2020, pemerintan menangani sebanyak 16 kasus. Delapan kasus telah P-21 atau berkas penyidikan telah lengkap, sedangkan lima di antaranya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Pada 2016, terdapat dua kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset mencapai Rp 38,1 miliar. Kemudian, sebanyak dua kasus terjadi pada 2019 Rp 5,3 miliar.
Selain itu, Bendahara Negara menyampaikan bahwa saat ini penyidikan TPPU tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta, tetapi juga oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain pajak, kasus TPPU juga berada di wilayah bidang kepabeanan dan cukai. Pada periode 2014-2020 adalah 77 Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 laporan di antaranya digunakan untuk membantu proses penyidikan dan telah P-21.
Lalu 15 LHA/LHP masih dalam proses penyidikan, 16 laporan dijadikan database untuk pengembangan penelitian, dua digunakan untuk joint investigasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, 22 LHA/LHP untuk membantu dalam pengembangan kasus serta satu laporan digunakan untuk joint analysis dengan Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah menjalin kerjasama pertukaran data secara sistem, antara lain dengan PPATK (Data LPUTB), Ditjen Dukcapil (Data Kependudukan), Ditjen Imigrasi (Data Paspor dan Perlintasan Orang), BI (Data DHE), Ditjen Pajak (Data NPWP dan Perpajakan), dan INSW (Data Ekspor Impor).
Pada bidang kekayaan negara, pelaksanaan pencegahan TPPU dan TPPT dilakukan dengan pemeringkatan risiko Balai Lelang, sosialisasi dan pelatihan, serta joint audit antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan PPATK terhadap empat Balai Lelang berisiko tinggi. Beberapa regulasi dan alat upaya pemberantasan tindak pidana juga disiapkan dalam hal ini.
Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia Teuku Riefky menjelaskan bahwa penyelewengan dan pencucian uang cukup lazim di berbagai negara, terutama di negara yang pencatatan dan pendataannya masih tradisional. "Salah satu cara yang efektif untuk menangkal ini adalah dengan mendorong gerakan nontunai," ujar Riefky kepada Katadata.co.id, Kamis (14/1).
Langkah Bank Indonesia yang mengembangkan mata uang digital, menurut dia, juga harus terus didorong untuk menghindari tindakan ini ke depannya. Begitu pula dengan bansos nontunai dan hal-hal lain untuk menghindari penggunaan uang kartal yang akan membantu menghambat tindakan pencucian uang dan sejenisnya.