Celah Suap Pajak di Tengah Anjloknya Penerimaan Negara

Agatha Olivia Victoria
5 Maret 2021, 07:00
pajak, penerimaan negara, pandemi corona
123RF.com/Andrii Yalanskyi
Ilustrasi. Hingga Januari 2021, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 68,5 triliun, turun 15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
  • KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap pajak miliaran rupiah.
  • Enam orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk dua pegawai pajak. 
  • Kasus suap berpotensi menganggu kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak.

Kasus dugaan suap kembali terjadi di Direktorat Jenderal Pajak. Sedikitnya dua pegawai pajak terlibat dalam dugaan suap senilai miliaran rupiah saat ribuan pegawai pajak lainnya berupaya mengumpulkan penerimaan negara di tengah masa sulit pandemi Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap ini. Meski belum membeberkan jumlah dan inisial tersangka, Ditjen Imigrasi telah mencegah enam orang untuk berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK terkait kasus tersebut. Dua orang yang dicekal adalah pegawai pajak berinisial DR dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji. Sementara empat orang lainnya, berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. 

Wakil Ketua KPKAlexander Marwata menjelaskan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Umumnya sejak tersangka ditetapkan, kami cegah ke luar negeri," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3). 

Alex menjelaskan, asus dugaan suap terendus dari laporan yang diberikan masyarakat. KPK kemudian mendalami laporan tersebut. "Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," kata Alex. 

Ia belum dapat membeberkan nama atau inisial-inisial tersangka. Hal ini, menurut dia, agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut. "Nanti pada saat ada upaya paksa dengan penahanan, akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," katanya. 

Alex menjelaskan, kasus dugaan suap tersebut terjadi karena ketidakpatuhan wajib pajak. "WP dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan," kata Alex.

Ia pun mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan. "Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak, ada upaya hukum, yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa ajukan banding. Itu mekanismenya," ujar dia.

Sumber Katadata.co.id yang mengetahui permasalahan ini mengatakan, KPK memulai penyidikan pada 4 Februari setelah melakukan penyidikan awal untuk mengumpulkan bukti permulaan. Lembaga antirasuah disebut telah memperoleh informasi terkait kasus ini sejak berakhirnya program pengampunan pajak pada 2017.

Pengampunan pajak adalah program wajib pajak besar untuk melaporkan aset yang belum pernah dilaporkan ke otoritas pajak. Program ini berlangsung pada 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Di bawah program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar tebusan sebesar persentase tertentu dari nilai aset yang dilaporkan. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan potongan besar atas pajak yang seharusnya dibayarkan, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi perpajakan atas aset yang dilaporkan.

Program pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017. Berdasarkan data aset yang dilaporkan, Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak memang mengatur bahwa wajib pajak yang ikut dalam pengampunan pajak dapat dikenakan sanksi pajak penghasilan 200% jika tidak mengungkapkan seluruh asetnya.

Sumber mengtakan, kewenangan ini digunakan oleh petugas pajak nakal untuk mengumpulkan suap atau memeras uang dari pembayar pajak. Menghadapi sanksi besar, wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya ditawari penyelesaian dengan menyuap petugas pajak sekian persen dari total pajak yang terutang. Pelaku kemudian meminimalisasi kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Masih menurut sumber, KPK dan Satuan Kerja Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan menemukan 165 wajib pajak yang terlibat dalam suap. Nilai suap yang mengalir sejak 2017 mencapai lebih dari Rp 100 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Penerima suap terdiri dari pejabat aktif, mantan pejabat, dan auditor di Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak dan mantan Direktur Penegakan Hukum.

Dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan kasus dugaan suap ini bukan berawal dari laporan masyarakat di awal tahun lalu. Namun, ia belum mau banyak bercerita lantaran proses penyidikan saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...