Rencana Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Tahan Konsumsi Masyarakat

Agatha Olivia Victoria
6 Mei 2021, 15:33
tarif PPN, kenaikan tarif PPN, kenaikan pajak, konsumsi rumah tangga
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.

Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai salah satu bagian dari reformasi perpajakan. Namun, rencana ini dinilai berpotensi menahan konsumsi rumah tangga. 

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN akan menahan konsumsi terutama untuk pembelian barang nominal besar seperti rumah dan mobil. "PPN 10% dari Rp 600 juta saja itu sudah Rp 60 juta sendiri, bagaimana nanti dinaikkan," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Kamis (6/5).

Advertisement

Padahal, menurut dia, konsumsi masyarakat yang menjadi indikator utama pertumbuhan ekonomi saat ini mulai kembali meningkat. Pada kuartal pertama tahun ini, konsumsi masyarakat masih tercatat minus 2,23% sehingga menyebabkan perekonomian turun 0,74%. Konsumsi rumah tangga dan investasi menyumbang 88,91% struktur pertumbuhan ekonomi berdasarkan pengeluaran.

Ia menilai kenaikan PPN akan semakin menunjukkan kebijakan perpajakan pemerintah yang condong ke dunia industri. Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memangkas tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% pada 2022. 

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah justru memburu pajak yang dibayarkan langsung oleh masyarakat. Selain PPN, pemerintah juga menaikkan tarif  bea meterai. Pemerintah pada awal tahun ini menaikkan tarif bea meterai dari Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. 

Alasan perubahan tarif bea meterai yakni belum pernah adanya kenaikan harga selama 20 tahun. Padahal, menurut dia,  seharusnya ada penyetaraan perpajakan atas dokumen.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement