Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Apa saja isi pasal dalam perpres?
Pembelajaran daring memungkinkan anak untuk mendapatkan ilmu secara fleksibel dari segi lokasi. Bahkan, anak juga bisa belajar secara mandiri berbekal aplikasi belajar online.
Mantan Pejabat WHO Tjandra Yoga Aditama menilai istilah pencabutan status pandemi Covid-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo tidak tepat. Apa pertimbangannya?
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Aturan wajib masker dicabut.
Cina menyatakan akan terus mewaspadai mutasi virus Covid-19 memperkuat vaksinasi, serta berupaya meningkatkan kemampuan pengobatan meski WHO mencabut status darurat Covid-19 global.
Pemerintah menghabiskan anggaran mencapai Rp 1.645 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 selama tiga tahun terakhir, dari sisi kesehatan maupun ekonomi.