Lanjutan Tax Amnesty, Program Kepatuhan Sukarela RUU KUP Berbeda Tarif

Agatha Olivia Victoria
11 Juni 2021, 18:27
tax amnesty, amnesti pajak, pengampunan pajak, pengampunan pajak jilid pertama
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah memastikan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang akan diterapkan pemerintah berbeda dengan tax amnesty pada 2016.

Tax amnesty alias pengampunan pajak kembali memantik kehebohan. Namun, pemerintah menjelaskan adanya program peningkatan kepatuhan sukarela sebagai tindak lanjut pengampunan pajak alias tax amnesty dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski hampir serupa, Kementerian Keuangan menilai kegiatan tersebut akan berbeda dengan tax amnesty jika dilihat dari tarifnya.

"Tarifnya akan tinggi, tidak sebagaimana tax amnesty waktu itu," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Webinar Arah Kebijakan Pajak Di Kala Pandemi, Jumat (11/6).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan amnesti pajak jilid pertama. Pada periode I yang berlangsung 1 Juli 2016 - 30 September 2016, tarif tebusan dipatok 2% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri.

Pada periode 2 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016, tarif tebusan dipatok 3% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri. Sementara pada periode 3 yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017, tarif tebusan diparok 5% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.

Selain tarif yang tinggi, program peningkatan kepatuhan sukarela akan menghapus hukuman pidana untuk wajib pajak. Ia pun menegaskan bahwa program tersebut berbeda dengan tax amnesty yang dilaksanakan pada 2016.

Yustinus memastikan hanya wajib pajak yang patuh dan jujur yang bisa mengikuti program peningkatan kepatuhan sukarela. "Jadi bukan jilid-jilidan lagi, tapi upaya menindaklanjuti apa yang dulu belum tuntas supaya dituntaskan dalam program ini," katanya.

Berdasarkan draf RUU KUP yang diperoleh Katadata.co.id, tarif yang akan dikenakan dalam tax amnesty jilid II akan lebih besar dibandingkan yang pertama, yakni mencapai 12,5% hingga 30%. Pengampunan pajak akan dibagi kedalam dua golongan. Pertama, pengakuan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang kurang atau belum diungkapkan saat tax amnesty jilid pertama.

Kedua, pengakuan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2019 yang kurang atau belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...