Sri Mulyani Was-was Lonjakan Covid-19 Hantui Rapor Ekonomi Kuartal II

Agatha Olivia Victoria
14 Juni 2021, 17:11
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurn
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani masih optimistis ekonomi kuartal II 2021 akan tumbuh dalam rentang 7,1-8,3%. Namun, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa hari terakhir menghantui prospek pemulihan ekonomi. 

"Lonjakan Covid-19 yang terjadi pada minggu kedua Juni ini pasti mempengaruhi proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (14/6).

Menurut dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini dapat tercapai jika kasus Covid-19 dapat terkendali. Namun, jika lonjakan kasus tak dapat dikendalikan dan menyebabkan pemerintah harus menghambil langkah pembatasan, maka prediksi tersebut sulit tercapai. "Ini semua trade off yang harus dihadapi dalam bulan-bulan ini," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan, prospek pertumbuhan ekonomi yang melesat pada kuartal kedua ditopang oleh dasar pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020 yang sangat rendah. Beberapa indikator pertumbuhan ekonomi membaik pada April dan Mei. Salah satunya, data PMI Manufaktur Indonesia.

Ia juga menilai, momen Ramadan dan Lebaran mampu mendorong ekonomi kuartal kedua ini melesat cukup kencang. "Semua itu memberi dukungan cukup kuat pada aktivitas ekonomi kuartal kedua ini," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kondisi penularan Covid-19 di Jakarta memasuki fase yang kritis. Oleh sebab itu ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini lantaran kasus positif corona di Jakarta melonjak tinggi dalam sepekan terakhir. Kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota pada 6 Juni 2021 mencapai 11.500, sedangkan pada Jumat (11/6) menjadi 17.400 orang atau melonjak 50 persen.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...