Sri Mulyani Ungkap Barang dan Jasa yang Akan Kena PPN dalam RUU KUP
Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) terbanyak di Asia. Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN guna menggenjot penerimaan pajak melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Pengaturan kembali objek dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran." kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/5).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memerinci, barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari pemungutan PPN yakni barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian, uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga. Sementara barang pertanian, peternakan, perikanan, kebutuhan pokok, dan tambang yang saat ini masuk dalam daftar yang dikecualikan dari PPN akan dikeluarkan.
Ia juga menyebut jasa yang nantinya tetap dikecualikan dari PPN yakni hanya jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan peceramah keagamaan. Adapun jasa pendidikan, kesehatan, keuanga, sosial, asuransi, kesenian dan hiburan, angkutan umum, parkir, dan lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pengecualian PPN akan dikeluarkan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal.
"Atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan fasilitas pengecualian PPN akan diberikan kepada barang atau jasa pendorong ekspor di dalam dan di luar kawasan tertentu dan hilirisasi, barang atau jasa strategis, serta kelaziman dan perjanjian internasional.
Menurut Sri Mulyani, pengecualian PPN atas barang dan jasa serta fasilitas di Indonesia terlalu banyak dibandingkan negara Asia lainnya. "Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada produk domestik bruto dan PPN dalam negeri," kata dia.
Selain mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN, Sri Mulyani menjelaskan bahwa akan diterapkan skema multi tarif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak. Dengan demikian, tarif umum PPN akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%, tetapi terdapat kisaran tarif 5%-25% untuk barang dan jasa tertentu.
Sri Mulyani sebelumnya memastikan tak akan mengenakan PPN untuk barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional. PPN hanya akan dikenakan pada bahan pangan premium, seperti beras shirataki hingga daging sapi wagyu yang dikonsumsi oleh kalangan menengah atas.
Namun, rencana kenaikan PPN menimbulkan kekhawatiran di tengah kondisi daya beli yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menyebut terdapat tiga alternatif menambah penerimaan negara selain dengan menaikkan tarif PPN. Pertama, pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang mencapai Rp 178,8 triliun pada Maret 2021. Pemerintah, menurut dia sudah berkorban banyak dengan menarik utang, tetapi pemanfaatannya belum optimal.
"Ini besar sekali dan tidak digunakan," kata Tauhid pada bulan lalu.
Kedua, pengoptimalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar ekonomi bisa tumbuh dan meningkatkan penerimaan negara. Tauhid menilai, penyerapan PEN relatif rendah dan kurang efektif. "Masalahnya bukan korupsi tetapi soal efektivitas," katanya.
Ketiga, mengembalikan reformasi perpajakan melalui penambahan objek pajak baru, kepatuhan pengawasan, hingga tata kelola dan administrasi. Jika reformasi perpajakan bisa berjalan sesuai rencana, Tauhid berpendapat bahwa kebijakan pemerintah ke depannya bisa lebih efektif.