Hanya 0,03% WP Berpenghasilan di Atas Rp 5 M, Berapa Potensi Pajaknya?
Pemerintah berencana menaikkan pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35% melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hanya terdapat 0,03% wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kelompok super kaya itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan golongan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi 14,28% dari rata-rata total pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) terutang dalam lima tahun terakhir Rp 84,6 triliun. Jika dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp 12 triliun.
"Pemajakan orang kaya tidak mudah karena adanya pengaturan terkait berbagai fasilitas natura yang dinikmati, tetapi tidak menjadi objek pajak," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).
Natura atau fringe benefit adalah tambahan kompensasi atau tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Sri Mulyani mengatakan, lebih dari 50% belanja perpajakan atau insentif atas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) OP berpenghasilan tinggi atau berada di atas Rp 500 juta. Adapun sepanjang 2016-2019, rata-rata belanja perpajakan PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura mencapai Rp 5,1 triliun.
Untuk mengoptimalkan penerimaan PPh, pemerintah berencana menambah satu golongan tarif pajak atau tax bracket, yakni untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Kelompok tersebut rencananya akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%.
Dalam aturan saat ini, hanya ada empat golongan tarif PPh OP dengan tarif tertinggi sebesar 30% untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 500 juta. Jumlah WP dalam kelompok tersebut hanya 1,4% dari total WP OP.
Adapun golongan tarif pajak atau tax bracket Indonesia saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Sri Mulyani mencontohkan, Vietnam saat ini memiliku tujuh tax bracket PPh OP, Thailand sebanyak delapan tax bracket, Filipina tujuh tax bracket, dan Malaysia 11 tax bracket. "Hal ini mengakibatkan kebijakan PPh OP di Indonesia menjadi kurang progresif," katanya.
Bendahara Negara menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk mencapai keadilan perpajakan. "Ini yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar dia.
Usulan penerapkan pajak kekayaan atau yang biasa disebut wealth tax kepada kelompok super kaya untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 antara lain datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). OECD pada awal April 2021 bahkan melaporkan 26 dari 66 negara di dunia melakukan terobosan dalam meningkatkan penerimaan di tengah pandemi. Negara-negara tersebut umumnya menggunakan instrumen pajak penghasilan (PPh).
Organisasi Millionaires for Humanity bahkan menyebutkan sejumlah miliarder menyatakan kesediaannya untuk membantu negaranya melalui pembayaran pajak kekayaan yang dimilikinya untuk menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Di Indonesia, survei dilakukan oleh Glocalities dan Millionaires for Humanity kepada 1.051 masyarakat sebagai responden pada 1-15 Maret lalu. Hasilnya, 79% responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia
Sebuah studi baru-baru ini dari Knight Frank, sebuah perusahaan konsultan yang berbasis di London, memprediksikan bahwa di Indonesia terdapat 21.430 high net worth individual, atau orang dengan kekayaan lebih dari US$ 1 juta pada 2020. Jumlah ini akan meningkat 110% menjadi 45.063 orang pada 2025.
Sedangkan mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari US$ 30 juta (Rp 434,5 miliar) dikategorikan sebagai ultra high net worth individual atau individu yang sangat kaya. Laporan tersebut menyatakan ada 673 orang dalam kategori ini pada 2020, dengan jumlah yang diperkirakan meningkat secara pesat sebesar 67% menjadi 1.125 orang pada 2025. Indonesia akan memiliki pertumbuhan jumlah individu super kaya yang paling cepat di Asia.
Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) tak memenuhi target pada 2020. Realisasi penerimaan PPh hanya sebesar Rp 593,85 triliun atau 88,58% dari targetnya yang sebesar Rp 670,38 triliun.