Hanya 0,03% WP Berpenghasilan di Atas Rp 5 M, Berapa Potensi Pajaknya?

Agatha Olivia Victoria
28 Juni 2021, 14:40
pajak orang super kaya, pajak orang kaya, sri mulyani naikkan pajak, PPh orang kaya, pph orang pribadi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lebih dari 50% belanja perpajakan atau insentif atas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) OP berpenghasilan tinggi atau berada di atas Rp 500 juta.

Pemerintah berencana menaikkan pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35% melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hanya terdapat 0,03% wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kelompok super kaya itu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan golongan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi 14,28% dari rata-rata total pajak penghasilan orang pribadi  (PPh OP) terutang dalam lima tahun terakhir Rp 84,6 triliun. Jika dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp 12 triliun. 

"Pemajakan orang kaya tidak mudah karena adanya pengaturan terkait berbagai fasilitas natura yang dinikmati, tetapi tidak menjadi objek pajak," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).

Natura atau fringe benefit adalah tambahan kompensasi  atau tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.  Sri Mulyani mengatakan, lebih dari 50% belanja perpajakan atau insentif atas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) OP berpenghasilan tinggi atau berada di atas Rp 500 juta. Adapun sepanjang 2016-2019, rata-rata belanja perpajakan PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura mencapai Rp 5,1 triliun.

Untuk mengoptimalkan penerimaan PPh, pemerintah berencana menambah satu golongan tarif pajak atau tax bracket, yakni untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Kelompok tersebut rencananya  akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%. 

Dalam aturan saat ini, hanya ada empat golongan tarif PPh OP dengan tarif tertinggi sebesar 30% untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 500 juta. Jumlah WP dalam kelompok tersebut hanya  1,4% dari total WP OP. 

Adapun golongan tarif pajak atau tax bracket Indonesia saat ini  jauh lebih sedikit dibandingkan negara-negara Asia lainnya.  Sri Mulyani mencontohkan, Vietnam saat ini memiliku tujuh tax bracket PPh OP, Thailand sebanyak delapan tax bracket,  Filipina tujuh  tax bracket, dan Malaysia 11 tax bracket. "Hal ini mengakibatkan kebijakan PPh OP di Indonesia menjadi kurang progresif," katanya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...