Serap Rp 29 T PEN, 300 Ribu Pengusaha Sudah Manfaatkan Insentif Pajak

Agatha Olivia Victoria
Oleh Agatha Olivia Victoria - Abdul Azis Said
6 Juli 2021, 17:35
insentif pajak, pen, program pen, pemulihan ekonomi nasional
Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah optimistis pagu anggaran insentif pajak dalam Program PEN tahun ini Rp 53,86 triliun terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.

Kementerian Keuangan mencatat sekitar  300 ribu pengusaha telah memanfaatkan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mencapai Rp 29,2 triliun. Pemerintah optimistis pagu anggaran untuk bantuan tersebut sebesar Rp 53,86 triliun terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.

"Kami melihat serapan hingga 17 Mei cukup baik. Pagu sekitar Rp 50 trilun kemungkinan besar seluruhnya akan terserap tahun ini." ujar Yon Arsal, Staf Ahli bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, dalam sebuah Webinar, Selasa, (6/7/2021)

Ia menjelaskan sekitar 300 ribu wajib pajak (WP) telah mendapatkan manfaat berbagai insentif pajak. Insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 telah diberikan sebesar Rp 1,01 triliun kepada 89.608 pemberi kerja. Kemudian, terdapat insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha yang meliputi PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Insentif PPh pasal 22 impor telah diberikan kepada 15.366 WP senilai Rp 6,71 triliun. Sementara PPh pasal 25 dan restitusi PPN diberikan kepada masing-masing 68.040 WP senilai Rp 11,85 triliun dan 1.102 WP sebesar Rp 4,35 triliun.

Selanjutnya, insentif penurunan tarif PPh badan yang berlaku umum berbentuk PPh pasal 25 diberikan kepada seluruh WP badan sebesar Rp 5,08 triliun. Insentif UMKM melalui PPh final diberikan kepada 124.736 UMKM senilai Rp 260 miliar.

Di sektor properti, 1.595 WP telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif pembebasan PPN rumah sehingga total anggaran yang dikeluarkan pemerintah Rp 41,17 miliar. PPN tersebut diberikan kepada 375 penjual. Insentif pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan yakni Rp 203,81 miliar oleh  lima produsen.

Berdasarkan bahan paparannya, sektor pedagangan dan industri pengolahan serta Pulau Jawa mendominasi pemanfaatan insentif. Adapun WP paling terdampak pandemi mendominasi pemanfaatan insentif antara lain perdagangan 47%, industri pengolahan 19%, dan konstruksi 7%.

Sementara, WP di Jawa mendominasi sebanyak 70,7% disusul Sumatera yakni 16%. Sedangkan WP di Sulawesi merupakan paling sedikit memanfaatkan insentif usaha yakni 3,1%, Kalimantan 4,7%, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua 5,6%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...