Pemerintah Akan Cabut Insentif Pajak UMKM Lewat RUU KUP, Ada 3 Alasan

Agatha Olivia Victoria
5 Juli 2021, 15:50
insentif pajak UMKM, insentif umkm, insentif pajak, pemerintah cabut insentif UMKM, RUU KUP, isi RUU KUP, UMKM omzet di bawah Rp 50 miliar
Ilustrasi. Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan PPh badan dan korporasi dari 25% menjadi 20% secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.

Pemerintah berencana mencabut insentif pajak UMKM beromzet di bawah Rp 50 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan beberapa alasan yang mendasari usulan pencabutan insentif tersebut. Pertama, insentif diberikan saat penerapan tarif tunggal Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 28%. Sedangkan pada tahun 2022, tarif PPh badan akan turun menjadi 20%. "Sehingga pengaturan tersebut tidak relevan lagi," ujar Suryo dalam Rapat Panitia Kerja KUP bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/7).

Advertisement

Kedua, sudah ada implementasi tarif PPh final UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar yakni 0,5%. Ketiga, perlu penyederhanaan struktur tarif PPh badan dan untuk mewujudkan keadilan.

Suryo menjelaskan bahwa ketentuan insentif UMKM yang berlaku saat ini yaitu pasal 31E Undang-Undang PPh yang menjelaskan bahwa WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%. Fasilitas tersebut dikurangi dari tarif pasal 17 atas bagian penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. "Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," katanya.

Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan PPh badan dan korporasi dari 25% menjadi 20% secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Kebijakan ini bertujuan agar pengusaha mampu bertahan selama pandemi berlangsung. 

Penurunan PPh Badan sudah dirasakan, menjadi 22% sejak tahun lalu. Pajak akan kembali turun pada 2022 menjadi 20%. Akibat dari penurunan PPh Badan ini, penerimaan negara dari sektor PPh turun cukup dalam sepanjang 2020.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement