Incar Wajib Pajak Luar Negeri, Pemerintah Akan Minta Bantuan 46 Negara

Agatha Olivia Victoria
5 Juli 2021, 18:42
pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengusulkan agar Indonesia bisa meminta bantuan negara lain untuk menagih kewajiban wajib pajak (WP) di luar negeri. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Suryo menyebutkan saat ini belum ada klausul atau ketentuan khusus di Tanah Air yang memperbolehkan hal tersebut. "Karena keterbatasan itu maka kami mencoba mengusulkan," kata Suryo dalam Rapat Panitia Kerja KUP bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/7).

Advertisement

Indonesia saat ini sudah menandatangani 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dengan demikian, bantuan penagihan pajak bisa dilakukan jika diperkuat dengan aturan hukum dalam negeri.

Suryo menjelaskan, 13 P3B yang telah memuat bantuan penagihan pajak antara lain P3B Indonesia dengan Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, dan Belgia. Kemudian, Fillipina, India, Laos, Mesir Suriname, Yordania, Venezuela, serta Vietnam.

Di samping itu, pemerintah telah meneken perjanjian Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Di mana, sebanyak 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan melalui MAC.

Untuk itu, Suryo mengatakan aturan tersebut dituangkan dalam RUU KUP. Dalam pasal 20A ditetapkan, Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra, maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal (berbalas).

Bantuan penagihan, menurut dia, akan dilaksanakan sesuai Undang-undang (UU) Penagihan Pajak dan Surat Paksa. Adapun pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Jadi ada dua UU yang kami coba relasikan dalam KUP ini," katanya.

Saat ini banyak negara tengah berjibaku mereformasi sistem perpajakannya guna menambal defisit anggaran. Ini terjadi sebagai dampak dari belanja negara yang berlebih untuk penanganan pandemi Covid-19. Kelompok negara kaya G-7 misalnya, baru saja mencapai kesepakatan penting awal Juni 2021 terkait penerapan pajak global minimum terhadap perusahaan-perusahaan multinasional, seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement