Kinerja Kinclong, Kemenkeu Pangkas Insentif Pajak untuk Eksportir

Agustiyanti
15 Juli 2021, 18:01
insentif pajak, eksportir, kemenkeu, kemenkeu hapus insentif pajak eksportir
Pemerintah tetap memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian atas sejumlah insentif pajak yang diberikan kepada badan usaha dalam rangka menghadapi dampak Pandemi Covid-19. Perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan kawasan berikat tidak lagi mendapatkan sejumlah fasilitas pajak.

"Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam Siaran Pers, Kamis (15/7).

Dalam penyesuaian terbaru, perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi memperoleh insentif PPh pasal 21, insentif PPh pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal Pasal 25, dan insentif PPN.

Pemerintah tetap memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. Namun, jumlah wajib pajak yang memperoleh insentif pungutan PPh 22 impor dibatasi dari semula bergerak di 730 bidang usaha menjadi 132 bidang usaha.

 Wajib pajak yang menerima insentif angsuran PPh pasal 25 juga dibatasi dari semula mencakup 1.018 bidang usaha menjadi 216 bidang usaha. Pengusaha kena pajak berisiko rendah yang mendapatkan insentif PPN berupa percepatan restitusi PPN untuk jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar juga dibatasi dari semula mencakup 725 bidang usaha menjadi 132 bidang usaha.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah kepada wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pemerintah juga melakukan penyesuaian pada insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM tetap mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...