INDEF: Bantuan Subsidi Upah Berpotensi Menciptakan Ketimpangan

Image title
Oleh Abdul Azis Said
26 Juli 2021, 16:47
uang rupiah
KATADATA
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta kepada 8,8 juta pekerja masing-masing Rp 1 juta.

Pemerintah akan memberikan bantun subsidi upah kepada 8,8 juta pekerja yang terdampak pengurangan jam kerja lewat insentif sebesar Rp 1 juta. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bantuan ini berpotensi menciptakan ketimpangan.

Peneliti INDEF Abra Talattov menilai pemberian bantuan sosial ini hanya menyasar pekerja dengan kriteria tertentu, yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, masih banyak pekerja yang belum mendapat bantuan dan kesulitan untuk mengaksesnya.

"Banyak pekerja-pekerja di sektor formal yang perusahannya tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerja. Saya pikir Kemenaker juga perlu terbuka kira-kira berapa persen perusahaan yang tidak mendaftar ketenagakerjaan dan bagaimana nasib pekerja di perusahaan tadi," kata Abra dalam sebuah diskusi virtual, Senin, (26/7).

Abra menilai, ketimpangan bukan hanya terjadi antarpekerja di sektor formal karena harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga di sektor informal. Ia menyoroti penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan program kartu prakerja untuk sektor informal yang masih lamban dan terbatas. 

"Bantuan ini menyasar kepada masyarakat yang masih bekerja itu bagus, tapi jangan malah meninggalkan atau melupakan masyarakat yang sudah terkena PHK atau anak-anak muda yang belum mendapat pekerjaan." kata Abra.

Selain itu, menurut Abra, insentif bantuan subsidi upah minim sosialisasi. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya  paham kriteria pekerja yang berhak menerima insentif ini. Kriteria yang ditetapkan pemerintah juga masih simpang siur.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...