Ada PPKM, OJK Buka Peluang Perpanjang Restrukturisasi Kredit Perbankan

Abdul Azis Said
30 Juli 2021, 12:36
PPKM, OJK, restrukturisasi kredit, kredit
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Program restrukturiasi kredit akan berakhir pada Maret 2021.

Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang untuk kembali memperpanjang program restrukturisasi kredit perbankan yang akan berakhir pada 31 Maret 2022. Keputusan ini mempertimbangkan penerapan PPKM darurat yang berlanjut dengan PPKM level 4 yang dapat menahan laju pemulihan ekonomi nasional.

"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.” kata ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Jumat, (30/7).

Wimboh mengatakan, kemungkinan untuk perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan akan dilaksanakan melalui penyesuaian ketentuan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Sementara restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank akan dilakukan dengan menyesuaikan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

OJK semula menjadwalkan restrukturiasi kredit hanya berlangsung selama setahun yang berakhir Maret lalu. Lembaga pengawas perbankan in kemudian memperpanjang program ini hingga Maret 2022. Kebijakan ini mempertimbangkan belum adanya tanda-tanda perbaikan signifikan dari perekonomian akibat pandemi Covid-19.

OJK mencatat hingga 14 Juni 2021 terdapat 101 bank yang memberikan restrukturisasi kredit. Nilai outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 777,31 triliun yang dilaksanakan kepada 5,25 juta debitur. Dari jumlah tersebut, 3,83 juta di antaranya merupakan debitur UMKM.

Kredit UMKM yang direstrukturisasi mencapai Rp 292,4 triliun, sedangkan Rp 484,91 triliun kredit yang direstrukturisasi merupakan debitur non-UMKM.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...