Debt Collector Wajib Punya Sertifikat dan Surat Tugas saat Tagih Utang

Abdul Azis Said
30 Juli 2021, 16:19
debt collector, perusahaan pembiayaan, OJK, sanksi debt collector
Donang Wahyu|KATADATA
OJK akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan terkait penagihan nasabah menggunakan debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan terkait pelibatan jasa penagih utang atau debt collector. Debt Collector , antara lain harus memiliki sertifikat profesi hingga membawa surat tugas saat melakukan penagihan kepada nasabah. 

"Perusahaan pembiayaan wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah." kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Jumat, (30/7).

Ketentuan terkait mekanisme pelibatan debt collector diatur dalam peraturan OJK POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid tersebut, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan, tetapi dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan yang dimaksudkan dalam beleid tersebut, yakni debt collector diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen saat melakukan penagihan. Debt collector harus menunjukkan kartu identitas, serta mampu menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Selain dua dokumen tersebut, debt collector juga harus membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan saat melakukan penagihan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

OJK juga menekankan sejumlah larangan kepada debt collector saat melakukan penagihan. Debt collector dilarang mengancam, memberikan tekanan verbal maupun fisik, termasuk tindakan kekerasan fisik.

Perusahaan dan debt collector yang melangga rhal tersebut berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana. Sementara perusahaan pembiayaan yang bertanggung akan mendapat sanksi brupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

OJK juga mengingatkan perusahaan pembiayaan wajib untuk mengirim surat peringatan kepada debitur yang telah wanprestasi sebelum pelaksanaan penagihan. Hal ini sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam POJK No. 35/2018. Selain itu, perusahaan juga diharuskan melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan debt collector.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...